Pelaku Usaha di Kendari Masih Abai Terhadap Aturan PPKM

Cafe Nine Tine tetap menyala pengunjung diatas jam yang telah ditetapkan dalam PPKM.
Cafe Nine Tine tetap menyala pengunjung diatas jam yang telah ditetapkan dalam PPKM.

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kebijakan pemerintah pusat mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM belum sepenuhnya dipatuhi sebagian masyarakat terutama kelompok pelaku usaha di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hali itu dapat terlihat di sejumlah lokasi seperti di sekitar kawasan eks MTQ. Di kawasan tersebut, masih ditemukan tempat usaha seperti kafe yang masih melakukan aktivitas di atas waktu yang telah ditentukan dalam aturan PPKM.

Misalnya, Kafe Nine Tine yang terletak di Jalan Tebaununggu II, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Dari pantauan langsung di lokasi pada Rabu (28/7/2021) malam, Kafe ini masih melayani pengunjung di atas pukul 21.00 Wita. Padahal, ketentuan yang berlaku dalam aturan PPKM, tempat usaha tidak diizinkan melakukan aktivitas di luar waktu yang ditentukan.

Pada saat yang sama petugas gabungan terdiri dari TNI-Polri serta Satuan Pol PP Kota Kendari sempat memasuki lokasi kafe. Namun keberadaan petugas tidak begitu lama, terlihat hanya memantau keadaan di sekitar lalu meninggalkan kafe tersebut.

Menurut salah satu karyawan kafe, Ade Jaya, kedatangan petugas gabungan hanya untuk memastikan apakah pengunjung dan karyawan telah mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.

“Cuma cek tamu yang pakai masker atau tidak,” ungkap dia saat dihubungi via pesan WhatsApp pada Kamis (29/7/2021).

Saat dikonfirmasi mengenai apakah pemeriksaan dilakukan secara rutin, Ade enggan menanggapi dan menyarankan agar menanyakan langsung ke pihak manajer kafe. “Saya tidak bisa jawab. Kalau masalah rutin atau tidaknya bisa langsung ketemu manajer,” katanya.

Mengenai hal ini, awak Zonasultra.com telah mencoba mengkonfirmasi ke pihak manajer kafe namun belum berhasil ditemui. Upaya lain juga dilakukan dengan menghubungi manajer kafe tersebut namun tidak mendapat tanggapan.

Sementara menanggapi kejadian itu, Pemerintah Kota Kendari melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Nahwa Umar mengaku pihaknya akan memberi peringatan kepada pemilik kafe melalui pendekatan secara persuasif agar aturan yang ditetapkan pemerintah bisa dipahami dengan baik.

“Kami Pemerintah bersama TNI-Polri tidak bisa bertindak sewenang-wenang harus melalui cara persuasif, meminta kesadaran masyarakat pada umumnya untuk mematuhi anjuran pemerintah,” terangnya.

Di samping itu, Nahwa juga berharap agar seluruh masyarakat tetap mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 dengan menyadari bahayanya.

“Kita berdoa semoga Covid-19 cepat berlalu dan hari ini sudah mulai ada penurunan kasus. Semoga bisa beraktivitas seperti sedia kala, makanya mohon kesabaran dan kesadaran kita semua,” harapnya. (A)

 


Penulis : M12
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini