ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Masit (58) Warga Desa Otodopi, Kecamatan Padangguni, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini telah menikmati listrik baru dirumahnya. Namun, untuk bisa menikmati semua itu, dirinya harus mengeluarkan biaya hingga yang cukup besar, Rp20 juta lebih demi bisa menikmati listrik negara itu. Belakangan ini, pria yang sehari-harinya bekeja sebagai petani ini merasa diberatkan dengan biaya pemasangan listrik tersebut. Pasalnya biaya pemasangan bagi pelanggan baru yang dikenakan Perusahaan Listrik negara (PLN) rayon Unaaha dinilai sangat memberatkan.
Masit menceritakan, untuk bisa memasang listrik di rumahnya, dirinya harus membiayai pembelian kabel Jaringan Teganggan Rendah (JTR) dengan panjang sekitar 700 meter, serta kabel Sambungan Rumah (SR) panjang 115 meter dengan harga Rp16.700 ribu ditambah lagi untuk biaya Penyambungan Baru (PB) dengan harga sekitar Rp8 juta, padahal di desa tempat dirinya berdomisili masuk dalam program Listrik Desa (Lisdes) pada tahun 2016 lalu.
Dikatakannya, sebelum mengeluarkan biaya dirinya sempat menanyakan biaya pemasangan Kwh, jika ingin menjadi pelanggan PLN berdasarkan program Lisdes. Namun, permintaanya ditolak oleh pihak PLN dengan alasan jarak antara trafo listrik dan rumahnya berjauhan, kecuali dirinya membeli kabel JTR dan tambahan kabel SR jika ingin menyala sampai di rumahnya.
“Demi memasang listrik baru saya terpaksa membayar hingga jutaan rupiah, dan mengkuti apa yang disarankan oleh pihak PLN,” terangnya
Dirinya mengaku sangat kecewa dengan biaya besar yang harus dikeluarkannya demi memasang listrik. Pada 2016 lalu saat program Lisdes masuk di desanya, dirinya sempat ditanya oleh kontraktor pekerjaan jaringan listrik, apakah dirinya akan akan memasang KWH atau tidak, karena jika ada niat memasang maka pihak PLN akan memasang Trafo listrik di dekat rumahnya, tapi karena saat itu dirinya belum memilki biaya pemasangan listrik, PLN pun tak jadi memasang trafo listrik di dekat rumahnya.
“Awalnya trafo listrik mau dipasang dekat rumah tapi dengan persyaratan saya juga harus pasang listrik pada saat itu. Tapi pada saat itu, saya belum ada uang sehingga pihak PLN tidak jadi pasang trafo, dan trafonya digeser sekitar 500 meter dari rumah saya. Padahal saya sudah sampaikan, pasang saja trafonya dekat rumah, karena jika sudah punya uang saya akan langsung pasang listrik, tapi karena sudah begitu prosedurnya saya ikhlaskan saja,” kesalnya.
Jika merujuk pada aturan pemerintah yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 07 Tahun 2010, menyebutkan jika pelanggan tidak dibenarkan untuk membiaya jaringan listrik (Tiang beton) atau kabel, sebab PLN sebagai penyedia jasa kelistrikan, yang harus menyediakan kebutuhan pelanggan. Anggaran PLN mengenai infrastruktur dan kebutuhan pelanggan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Tidak terlalu percaya dengan informasi adanya dugaan pungli, karena informasinya tidak akurat. Coba langsung ketemu dengan pelanggannya dan coba tanyakan apakah yang bersangkutan memiliki ID pelanggan, kalau infonya seperti ini belum bisa kita tindaklanjuti,” singkat Kepala PLN Rayon Unaaha, Ardianto, melalui pesan Whattap-nya. (B)