Pelanggaran Netralitas ASN di Mubar Tinggi, Dipicu oleh Petahana

ilustrasi pns, asn netral
ilustrasi

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Muna Barat (Mubar) tergolong tinggi meskipun bukan daerah pelaksana pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

Berdasarkan rilis Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mubar masuk dalam 10 besar pelanggaran netralitas ASN, termasuk juga Kabupaten Wakatobi dan Muna.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra Munsir Salam mengatakan berdasarkan indeks kerawanan pilkada (Pilkada) pelanggaran netralitas ASN dipicu oleh pejabat petahana

“Pelanggaran netralitas ASN dipicu oleh pejabat petahana, juga bisa karena kepala daerah yang menjabat di satu daerah akan maju bertarung di daerah lain dan menggerakkan ASN di wilayah ia menjabat,” kata Munsir saat dikonfirmasi awak zonasultra.id pada Senin (1/7/2020).

Terkait pengawasan netralitas ASN untuk Pilkada 2020, Munsir menjelaskan bahwa aturan netralitas ASN tidak membatasi wilayah pilkada atau tidak pilkada. Termasuk juga waktu bukan hanya saat kampanye pilkada, melainkan sebelum, pada saat, dan pascakampanye ASN harus tetap netral. Meskipun berada di wilayah yang tidak menghelat pilkada.

“Sehingga meskipun Mubar tidak pilkada namun ASN di Mubar bisa saja dikenai sanksi jika terbukti melanggar netralitas ASN di tempat lain yang pilkada,” terang Munsir.

Kewenangan Bawaslu menangani netralitas ASN dapat dilakukan oleh Bawaslu Mubar karena ASN yang bersangkutan adalah ASN di Mubar atau bisa oleh bawaslu di daerah pilkada. Sebab, yang akan memberikan sanksi terhadap ASN tersebut adalah Komisi ASN berdasarkan rekomendasi dari (salah satu) Bawaslu yang menangani.

Baik Bawaslu, KPK maupun KASN komitmen bersama untuk menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Seperti diketahui Kabupaten Muna melaksanakan Pilkada dan dikabarkan Bupati Mubar turut meramaikan kontestasi pemilihan Bupati Muna. (a)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini