Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Wakatobi Paling Banyak se-Sultra

Anggota Bawaslu Sultra, Munsir Salam
Munsir Salam

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pilkada 2020 paling banyak terjadi di Kabupaten Wakatobi. Dari 7 daerah di Sultra yang akan menggelar pilkada, temuan pelanggaran netralitas ASN di Wakatobi mencapai 14 kasus.

“Paling banyak di daerah Wakatobi, pelanggarannya yang terbanyak adalah memberikan like/coment kepada bakal calon di media sosial,” kata Anggota Bawaslu Sultra, Munsir Salam saat dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp pada Selasa (10/3/2020).

Hingga hari ini tercatat pelanggaran netralitas ASN dengan rincian Buton Utara (Butur) 3 kasus; Konawe Selatan (Konsel) 3; Konawe Utara (Konut) 4; Wakatobi (14), dan Muna 9 yang kesemuanya merupakan temuan. Terdapat juga laporan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Muna dan Kolaka Timur (Koltim), masing-masing berjumlah satu. Sehingga total jumlah pelanggaran netralitas ASN sebanyak 35 dengan jumlah terlapor 55 orang.

“Untuk kabupaten lain pelanggarannya ada yang menghadiri sosialisasi bakal calon,” kata Munsir.

(Baca Juga : Pj Sekda Muna Imbau ASN Tetap Netral Jelang Pilkada)

Setelah diproses, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi ASN (KASN). Selanjutnya KASN yang akan menentukan sanksinya sesuai undang-undang ASN.

Dalam Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) yang diterbitkan oleh Bawaslu RI, netralitas ASN menjadi salah satu faktor yang banyak terjadi pelanggaran. Terutama bagi petahana yang ikut serta dalam pilkada tersebut. Bawaslu Sultra berharap ASN dapat bertindak profesional dalam melayani publik sekaligus menegakkan aturan.

Sejumlah aturan larangan ASN berpolitik yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 dan PP Nomor 53 Tahun 2010. (b)’

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini