Pelanggaran Sistem Merit ASN di Wakatobi, KASN Terbitkan Rekomendasi

904
Pelanggaran Sistem Merit ASN di Wakatobi, KASN Terbitkan Rekomendasi
Tasdik Kinanto (Foto: KASN)

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia (RI), menerbitkan surat rekomendasi bersifat segera kepada Bupati Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) Haliana selaku pejabat pembina kepegawaian atas pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi.

Rekomendasi itu tertuang dalam surat nomor B-1329/JP.01/04/2022. Dari hasil klarifikasi diketahui bahwa untuk nonjob Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wakatobi, dijelaskan bahwa yang bersangkutan secara substansi diduga memiliki kesalahan tapi secara prosedur belum dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, dalam pengangkatan pejabat pengawas atas nama Safiun yang sekarang menjabat sebagai Lurah Patipelong Kecamatan Tomia Timur Kabupaten Wakatobi, diketahui bahwa benar yang bersangkutan melakukan nikah siri namun belum ada pemeriksaan terkait hal tersebut.

Selain itu, terdapat pengangkatan jabatan administrator dan jabatan pengawas yang belum sesuai dengan sistem merit ASN, terdapat ASN yang menempati jabatan belum sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dari pejabat yang dilantik.

Wakil ketua KASN Tasdik Kinanto dalam surat rekomendasinya menegaskan bahwa, sesuai dengan dokumen dan fakta yang pihaknya terima, merekomendasikan kepada Bupati Wakatobi terhadap Sahibuddin yang di-nonjob dari jabatan Kepala BKPSDM Kabupaten Wakatobi, untuk segera dilaksanakan prosedur pemberhentian sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yaitu dengan membentuk tim pemeriksa apabila yang bersangkutan diduga melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil, atau membentuk tim evaluasi kinerja apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kontrak kinerja yang disepakati. Apabila yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran, dimohon kepada saudara (Bupati Wakatobi) untuk mengembalikan yang bersangkutan kepada jabatan semula atau setara,” jelasnya dalam surat rekomendasi tersebut.

BACA JUGA :  Wakatobi Juara 2 Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan

Kemudian terhadap pejabat administrator dan pejabat pengawas yang di-nonjob oleh bupati tanpa melalui prosedur sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku maka harus dibentuk tim pemeriksa apabila yang bersangkutan diduga melanggar disiplin PNS, atau membentuk tim evaluasi kinerja apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kontrak kinerja yang disepakati.

“Apabila yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran, dimohon kepada saudara (Bupati Wakatobi) untuk mengembalikan yang bersangkutan kepada jabatan semula atau setara,” terangnya.

Selanjutnya terhadap ASN atas nama Safiun, yang sekarang menjabat sebagai Lurah Patipelong, maka Bupati Wakatobi harus mengkaji kembali SK Bupati Wakatobi Nomor 220 Tanggal 17Januari 2022, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat PimpinanTinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Pemerintah Kabupaten Wakatobi.

“Karena saat pengangkatan, yang bersangkutan sudah terduga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, dan telah pula mendapat rekomendasi KASN Nomor R-1016/NK.01.00/03/2022 tanggal 15 Maret 2022, perihal rekomendasi atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN karena diduga melanggar kode etik,” jelasnya.

Berikutnya terkait pejabat administrator dan pengawas yang dipromosi namun belum sesuai dengan sistem merit, maka KASN meminta Bupati Wakatobi mengkaji ulang dan melakukan penempatan sesuai dengan sistem merit ASN.

“Perlu kami beritahukan bahwa dalam membuat SK agar dapat dipilah mana yang bisa dibuat keputusan secara kolektif dan mana keputusan yang harus dibuat secara individual. Atas rekomendasi yang disampaikan KASN ini sesuai ketentuan Undang -Undang Nomor 5 Tahun 2014, bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang,” paparnya.

BACA JUGA :  Wakatobi Juara 2 Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan

Ia melanjutkan, atas hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden, untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang.

Atas pelanggaran prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan, sanksi yang diberikan dapat berupa peringatan, teguran, perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran, hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang, dan sanksi untuk pejabat pembina kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Demikian rekomendasi ini disampaikan, kami mengharapkan agar dapat segera dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaan tindaklanjutnya kepada KASN pada kesempatan pertama, terhitung sejak diterimanya Rekomendasi KASN ini. Atas perhatian Saudara Bupati Wakatobi, kami mengucapkan terima kasih,” tuturnya.

Sebagai informasi, rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut atas adanya pengaduan dari masyarakat kepada KASN terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor 220 Tanggal 17 Januari 2022, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Pemerintah Kabupaten Wakatobi dan Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor 237 Tanggal 3 Februari 2022, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Administrasi Pemerintah Kabupaten Wakatobi. Pengaduan itu diterima oleh KASN pada 3 Februari 2022, 4 Februari 2022, dan 15 Februari 2022, lalu hasil klarifikasi dengan Pemerintah Kabupaten Wakatobi pada tanggal 25 Maret 2022. (B)


Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini