ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan LM. Rusman Emba – Malik Ditu sebagai pasangan bupati Muna terpilih maka pelantikan akan segera dilakukan. Pelantikan itu rencananya akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Muna Muh. Zayat Kaimuddin (Derik) 27 Agustus 2016.
Derik mengatakan, jika pelantikan lebih cepat dari tanggal tersebut tidak menjadi masalah dan justru lebih bagus lagi. Dokumen putusan asli baru bisa diambil Senin (1/8/2016) di MK, setelah itu pada Selasa (2/8/2016) dibawa ke Kendari dan Muna.
Untuk sampai pada pelantikan, maka putusan asli MK tersebut akan menjadi dasar pleno di KPU Muna. Setelah itu hasil pleno KPU dibawa ke DPRD untuk diparipurnakan lalu diusul ke Gubernur dan terkahir di Kementrian dalam negeri (Kemendagri).
“Putusan MK itu sudah saya laporkan ke Wakil Gubernur Sultra Saleh Lasata. Namun demikian beliau menunggu dokumen putusan asli MK tersebut,” ujar Derik melalui telepon selulernya, Jumat malam (29/7/2016).
Menurut Derik, untuk saat ini pemerintahan di Muna masih terbilang stabil dan tidak ada kendala, baik anggaran dan lain sebagainya. Pasangan bupati terpilih Rusman – Malik tidak akan kesulitan di awal pemerintahan, yang dijalankan sesuai dengan kegiatan, program, dan sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Derik berharap dengan adanya bupati Muna terpilih bisa mempersatukan masyarakat Muna, tidak ada lagi istilah kubu no. 1 atau no.3. Rusman yang matang di legislatif dan Malik yang berpengalaman di eksekutif dianggap figur yang kapabel dan mampu membangun Muna ke depan.
Kandidat pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muna 2015 terdiri dari 3 pasangan calon (paslon) yakni paslon no. urut 1 Rusman Emba–Malik Ditu (Rumah Kita), no. urut 2 Arwaha–Samuna, dan no. urut 3 Baharuddin-La Pili (Dokter Pilihanku).
Berdasarkan hasil Pilkada 9 Desember 2015 Dokter Pilihanku unggul 33 suara. Namun hasil itu, digugat oleh paslon Rumah Kita di MK, sehingga diputuskan PSU di 3 TPS yakni di TPS 4 Kelurahan Raha 1, TPS 4 Kelurahan Wamponiki, dan di TPS 1 Desa Marobo.
PSU tersebut berhasil digelar pada 22 Maret 2016. Hasil 3 PSU itu Dokter pilihanku unggul 1 suara. Namun demikian data 321 TPS se kabupaten Muna setelah ditambah dengan hasil PSU, Rumah Kita unggul 93 suara.
Setelah itu, MK memutuskan lagi untuk PSU ulang di 2 TPS yakni di TPS 4 Kelurahan Wamponiki dan TPS 4 Kelurahan Raha 1. PSU ulang atau PSU jilid II tersebut berhasil digelar Minggu, 19 Juni 2016 dengan hasil dari 2 TPS tersebut Rumah Kita Unggul 20 Suara dari Dokter Pilihanku. Jika dijumlahkan 321 TPS se kabupaten Muna (setelah ditambah dengan hasil PSU 1 dan 2), saat Rumah Kita unggul dengan selisih 33 suara.
Akhir dari sengketa panjang tersebut, pada Rabu (27/7/2016) MK memenangkan pasangan calon Rusman Emba-Malik Ditu. Dalam amar putusan MK dijelaskan bahwa pasangan calon no. urut 1 Rusman Emba – Malik Ditu (Rumah Kita) perolehan suaranya sebanyak 47.587 suara. Paslon no. urut 2 Arwaha – Samuna sebanyak 5.382 suara . Sementara paslon no. urut 3 Baharuddin – La Pili (Dokter Pilihaku), sebanyak 47.554 suara. Total selisih kemenangan Rumah Kita dari Dokter Pilihanku 33 suara. (B)
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati