Pelantikan Sulkarnain Dijadwalkan Januari 2019

Sulkarnain Kadir
Sulkarnain Kadir

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pelantikan Sulkarnain sebagai Wali Kota definitif Kendari, bakal dilaksanakan pada Januari 2019 mendatang. Hal itu di ungkapkan oleh Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Setda Sultra, Ali Akbar saat ditemui awak media, Kamis (15/11/2018).

Ali Akbar menjelaskan, salah satu syarat untuk mengajukan pelantikan Sulkarnain sebagai wali kota definitif, yakni dengan mengajukan surat keputusan inkrah Adriatma Dwi Putra (ADP) dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kepala Biro Pemerintahan Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Akbar
Laode Ali Akbar

Dimana surat putusan itu nantinya, akan menjadi landasan pemberhentian ADP sebagai Wali Kota Kendari.

“Dan yang kedua, kita harus dapatkan surat keterangan bahwa ADP tidak melakukan upaya banding terhadap putusan pengadilan. Kalau sudah ada itu, baru kita sampaikan ke Mendagri untuk pemberhentian ADP,” jelasnya.

Setelah Mendagri mengeluarkan surat pemberhentian ADP sebagai Wali Kota Kendari, Pemprov Sultra selanjutnya akan melaksanakan rapat paripurna bersama DPRD Sultra guna membahas penggantian Wali Kota Kendari dari ADP ke Sulkarnain yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota sekaligus Plt Wali Kota Kendari.

“Setelah itu kami kirim ke Mendagri untuk mengeluarkan keputusan pengangkatannya pak Sulkarnain sebagai Wali Kota. Sekaligus surat pemberhentian Sulkarnain sebagai Wakil Wali Kota. Dan kami berusaha bisa di lantik pada Januari 2019, bersamaan dengan Bupati Kolaka,” terangnya.

Untuk diketahui, Wali Kota Kendari non aktif Adriatma Dwi Putra (ADP) divonis 5 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. ADP diketahui mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, dalam hal ini Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra Ali Akbar pun berencana, baru akan mengambil surat putusan inkrah ADP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain itu, Ali Akbar juga akan mengambil surat keterangan jika ADP tidak melakukan banding terhadap putusan pengadilan.

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini