Pelat Kendaraan Pribadi Bakal Diubah Jadi Latar Putih Tulisan Hitam

Plat Kendaraan Pribadi Bakal Diubah Jadi Latar Putih Tulisan Hitam
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pelat kendaraan pribadi bakal diubah jadi latar putih tulisan hitam yang sebelumnya latar hitam tulisan putih.

Perubahan itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021 dan mengganti Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin, menyebutkan meski sudah ada aturan penggantian warna pelat nomor kendaraan pribadi, namun hal ini belum diterapkan.

“Belum, masih dalam proses. Kita harus mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa. Kemungkinan tahun depan baru bisa diterapkan. Materialnya belum siap,” ungkap Taslim seperti dikutip di CNN Indonesia, Selasa (10/8/2021).

Untuk diketahui, pada pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor, yaitu:

1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Selain itu pada Pasal 45 Ayat 2 juga ditetapkan terdapat pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik sesuai Keputusan Kakorlantas Polri. Menurut Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mulai 8 Januari 2020, pelat nomor kendaraan listrik memiliki lis berwarna biru, detailnya bisa dicek di tautan berikut.

Jumlah warna pelat nomor menurut aturan baru lebih sedikit, yakni 4 warna latar. Sedangkan dalam aturan sebelumnya, ada 5 warna latar.

Berikut lima warna lama latar pelat nomor pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012:

1. Dasar hitam tulisan putih untuk kendaraan perseorangan dan sewa
2. Dasar kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Dasar merah tulisan putih untuk kendaraan dinas pemerintah
4. Dasar putih tulisan biru untuk kendaraan Korps Diplomatik negara asing
5. Dasar hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan pembebasan bea masuk.

Tujuan penggantian ini agar pelat nomor kendaraan lebih mudah diidentifikasi CCTV untuk penerapan tilang elektronik (ETLE) dan juga penindakan kejahatan. (*)


Editor : Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini