Pemakaman Bayi Meninggal di Hombis Ditolak Warga

Pemakaman Bayi Meninggal di Hombis Ditolak Warga
PENGUBURAN BAYI- Rumah keluarga Ahmad di Blok A nomor 11 BTN Gemilang II, RW 6 RT 14, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga Kota Kendari. Di Sekitar BTN itu baru saja dikuburkan anak Ahmad yang baru lahir, Selasa (24/7/2018). (Foto: Istimewa).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang bayi yang meninggal dunia ketika lahir dini hari tadi (Selasa, 24/7/2018) tak bisa langsung dikuburkan di sekitar tempatnya tinggal, di Kelurahan Watubangga Kendari. Pasalnya, Ketua RW atas nama warga, menolak anak itu dikuburkan di Pekuburan Hombis, yang ada di kelurahan tersebut.

Bayi itu merupakan anak dari pasangan Ahmad dan Ima Umaela (25), warga Blok A nomor 11 BTN Gemilang II, RW 6 RT 14, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga Kota Kendari. Sang ibu melahirkan bayi itu secara normal di Rumah Sakit Bahteramas Sulawesi Tenggara (Sultra) namun saat lahir, sang bayi sudah tidak bernyawa lagi.

Adik Ahmad, Arlan menceritakan sang ibu sampai saat ini masih di Bahteramas menjalani perawatan. Awalnya keluarga ingin bayi itu dikuburkan di Pekuburan Hombis yang tidak jauh dari BTN tempat keluarga itu tinggal.

“Tapi Ketua RW-nya tidak mau karena itu katanya pekuburan untuk warga Hombis, padahal kita sudah jelaskan kalau bahwa itu bayi. Akhirnya kita telepon developer BTN untuk dikuburkan di sekitar area BTN ini. Tadi sudah dikebumikan tadi jam 10.00 Wita,” ujar Arlan yang datang menemani kakaknya.

Saat dikonfirmasi, Ketua RW 6 Kelurahan Watubangga Muhammad Ihsan tidak membantah hal itu. Ia menjelaskan berdasarkan musyawarah warga Hombis pada 2017 bahwa yang boleh dikuburkan di pekuburan tersebut hanyalah warga asli Hombis. Sebelum ada musyawarah itu, pekuburan itu memang terbuka untuk warga umum.

“Pertimbangannya adalah keterbatasan lahan pekuburan keluarga Hombis ini yang luasnya hanya 4 ribu meter persegi. Lahan itu sebagian besar sudah terpakai. Selain itu pertimbangannya karena sudah ada pekuburan umum di Nanga-Nanga, Kecamatan Baruga,” ujar Ihsan saat ditemui di Kantor Kelurahan Watubangga.

Warga Luar Hombis boleh menguburkan di pekuburan itu dengan syarat memang orang tidak mampu atau miskin, dan warga luar yang menikah dengan warga asli Hombis. Kata Ihsan, Pekuburan itu sudah ada sejak tahun 1972 dan dianggap sebagai peninggalan orang tua.

Ihsan mengaku tak dapat berbuat untuk keluarga Ahmad dan Ima Umaela yang berasal dari Bombana. Padahal, Ihsan juga berasal dari Bombana. Ia hanya menjaga hasil musyawarah warga. (B)

 


Reporter : Muh Taslim Dalma
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini