Pemasangan APK dan Lokasi Kampanye di Konawe Ditetapkan 27 Titik

Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPUD Konawe, Armanto Arsad
Armanto Arsad

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan lokasi pelaksanaan kampanye serta titik-titik yang bisa digunakan untuk pemasangan baliho, umbul-umbul dan spanduk di ibukota kabupaten, kecamatan, maupun desa/kelurahan di daerah itu.

Penetapan tersebut dilakukan dalan rapat koordinasi antara KPUD bersama stakeholder serta para partai politik (Parpol) pada Jumat (14/9/2018) malam.

Melalui Surat Keputusan KPUD Konawe Nomor : 33/PL.01.Kpt/7402/KPU-Kab/IX/2018, disepakati lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan lokasi kampanye ditetapkan sebanyak 27 titik yang tersebar di 27 kecamatan.

Dan untuk lokasi kampanye dilaksanakan di lapangan sepak bola setiap kecamatan. Sementara APK akan menyesuaikan lokasi strategis selama tidak mengganngu fasilitas umum dan tidak merusak pemandangan wilayah setempat.

“Masa kampanye dan pemasangan APK akan dimulai pada tanggal 23 September 2018 mendatang. Sementara kampanye terbatas, kampanye terbuka, serta kampanye melalui media cetak dan elektronik akan dimulai pada 24 September sampai dengan 13 April 2019,” terang Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPUD Konawe, Armanto Arsad, Sabtu (15/9/2018).

Dalam masa kampanye nanti, kata dia, para peserta pemilu diberi kesempatan untuk melakukan kampanye dengan cara melakukan kegiatan olahraga, bazar dan kegiatan lainnya dalam durasi 3 kali kegiatan.

Sementara untuk ukuran alat peraga kampanye berupa baliho, billboard atau videotron berukuran maksimal 4 meter x 7 meter, spanduk 1,5 meter x 7 meter, dan umbul-umbul 1,15 meter x 5 meter. (B)

 


Reporter: Dedi Finafiskar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini