Pembacaan Tuntutan Prof B Ditunda, Presma UHO Bakal Lapor PN Kendari ke Komisi Yudisial

377
Presiden Mahasiswa UHO, Abdullah Alhayad Arafah
Abdullah Alhayad Arafah

ZONASULTRA.ID, KENDARI- Kasus sidang pembacaan tuntutan Prof B ditunda pada Rabu (3/5/2023). Hal ini menarik perhatian sejumlah lembaga seperti pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari hingga mahasiswa.

Proses persidangan Prof B dinilai berjalan alot dan sudah berlangsung sekitar 9 bulan sejak Prof B ditetapkan menjadi tersangka pada 18 Agustus 2022.

Presiden Mahasiswa UHO, Abdullah Alhayad Arafah mengatakan, hal itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban.

“Ini menjadi niscaya bagi kami untuk mempertanyakan kinerjan Pengadilan Negri (PN) Kendari baik dari segi profesionalisme maupun integritasnya sebagai sebuah lembaga peradilan yang mestinya menjamin adanya keadilan yang berkepastian hukum bagi korban,” katanya, pada Kamis (4/5/2023).

Ia mengungkapkan tidak profesionalnya PN Kendari dalam penanganan kasus ini terlihat dari ditundanya sidang putusan tanpa ada alasan yang jelas.

Meski terdakwa berhalangan untuk hadir harus jelas alasan ketidakhadiran terdakwa karena jika bukan dengan alasan yang sah, maka tidak boleh ada penundaan putusan.

“Tidak profesionalnya PN Kendari tentu berpotensi untuk merusak integritas peradilan dalam memutus perkara ini,” jelasnya.

Ia menegaskan pihaknya akan melaporkan PN Kendari kepada Komisi Yudisial untuk mengevaluasi kinerja PN Kendari. Serta melapor ke komisi kejaksaan agar memonitoring kinerja kejaksaan, terkhusus Penuntut Umum yang menangani kasus ini.

“Karena kasus ini juga mencoreng nama baik dan merugikan UHO, maka kami mengimbau kepada seluruh mahasiswa dan pengurus lembaga kampus untuk bersama mengawal kasus ini sampai tuntas,” katanya. (C)

 


Kontributor: Sutarman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini