Pembahasan APBD 2019 Lewati Deadline, Bupati Muna: Perkada Jalan Terakhir

Bupati Muna Rusman Emba
Rusman Emba

ZONASULTRA.COM, RAHA – Bulan Desember tahub 2018 segera berakhir. Namun APBD 2019 kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) belum juga ditetapkan.

Padahal seyogyanya, APBD 2019 sudah ketok palu. Namun Pembahasan Anggaran Pembangunan Belanja Daerah (APBD) 2019 kabupaten Muna, antara eksekutif dan legislatif tak menemui titik terang.

Seharusnya Pemda Muna menyerahkan dokumen APBD 2019 ke Gubernur dengan batas waktu atau deadline hingga 20 Desember. Eksekutif dan legislatif seperti tak harmonis. Dua lembaga ini seakan mempertontonkan kewenangan mereka.

Hal ini pun membuat resah Bupati Muna, Rusman Emba. Jika penetapan APBD tak tuntas hingga akhir Desember 2018 mendatang maka jalan terakhir dirinya akan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) penetapan APBD 2019.

“”Itu dijamin UU. Jika tidak ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif maka arahnya ke Perkada. Kalau tidak ada titik temu maka kita siap Perkada,” terang Rusman, Rabu (26/12/2018).

Sesuai jadwal pembahasan APBD 2019 sudah melebihi batas waktu. “Pembahasan KUA PPAS sudah terlambat empat Minggu lalu. Hingga sekarang belum ada kesepakatan. Padahal ini sudah akhir tahun,” cetusnya.

Pemerintah Provinsi Sultra pun kembali melayangkan surat kedua kalinya sejak penetapan APBD Perubahan 2018 lalu. “Ketentuan UU jika KUA PPAS tidak tuntas dibahas empat Minggu maka sudah menjadi kewenangan Provinsi,” kata Rusman.

Selain itu, kata mantan Ketua DPRD Sultra ini, dinamika politik terlalu besar di Muna. Meski begitu, pihaknya tak ingin memaksakan kehendak, selama itu untuk kepentingan orang banyak maka mesti diperjuangkan.

“Sebagai kepala daerah ini tidak perlu terjadi karena ini merugikan. Ini juga langkah mundur bagi daerah jika tidak ada kesepakatan,” jelasnya.

Namun dirinya mengaku tak ada deadlock hanya persepsi yang berbeda antara eksekutif dan legislatif.

Sementara itu, anggota DPRD dari fraksi PDIP Laode Febry Rifai mengatakan langkah Perkada harus ditempuh jika tak ada penyelesaian soal APBD 2019 mendatang.

“Kalau tidak ada kesepakatan berarti berpotensi perkada, karena gubernur sudah mewarning melalui surat,” ungkapnya.

Kata dia, adu pendapat sudah terlihat sejak pemabahasan KUA PPAS pada 26 November 2018 lalu.

“Sangat alot, padahal yang dibahas hanya dua lampiran menelan waktu 13 hari. Padahal tahapan KUA PPAS tidak bisa melewati 3 minggu,” imbuhnya. (a)

 


Kontributor: Nasrudin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini