Pembakar Pedagang di Kendari Beach Diupah Rp300 Ribu

Pembakar Pedagang di Kendari Beach Diupah Rp300 Ribu
Pelaku - Uca dan KM tersangka pembakar pedagang kaki lima di kawasan Kendari Beach Lisnawati (40). (Fadli Aksar/ZonaSultra)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pelaku pembakaran terhadap seorang pedagang Lisnawati (40), KM di kawasan Kendari Beach ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), Senin (23/11/2020).

Dari keterangan pelaku, ia diperintah oleh seseorang bernama Uca (35) untuk melakukan pembakaran, Selasa (17/11/2020). Dia diberi upah Rp. 300 ribu usai menjalankan aksinya.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kendari AKBP Didik Erfianto menjelaskan KM dan Uca ditangkap di sebuah kos-kosan di Kecamatan Kendari Barat. Keduanya dibekuk seminggu setelah buron.

KM berperan sebagai eksekutor dan Uca merupakan orang yang menyuruh KM untuk melakukan pembakaran. Uca menyuruh KM untuk membakar lapak milik Lisnawati dilatarbelakangi sakit hati. Uca sakit hati karena kerap diejek korban, dan puncaknya Minggu malam (15/11/2020). Pembakaran dilakukan Selasa (17/11/2020).

Baca Juga :
Seorang Perempuan di Kendari Dibakar dengan Bensin, Ini Kronologinya

“Karena ini sering diejek oleh salah satu karyawan korban, sakit hati, saat itu langsung menelpon KM, Selasa dini hari, di situlah dia membakar kios, ternyata di kios itu masih ada korban sehingga mengalami luka dan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat,” ujar Didik Erfianto di Mapolres Kendari, Selasa (24/11/2020).

Menurut Didik, KM tidak sengaja membakar korban. Karena perintah dari Uca hanya membakar kios. Polisi menyita barang bukti berupa botol bekas yang diisi bahan bakar saat KM melakukan aksinya. Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam pidana penjara.

“Keduanya kami jerat dengan pasal 353 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” pungkas Didik. (a)

Reporter: Fadli Aksar
Editor: Rizki Arifiani

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini