Pembakaran Lahan atau Sampah di Kendari Bisa Disanksi Pidana

177
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Kurniawan Ilyas
Kurniawan Ilyas

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pelaku pembakaran lahan atau sampah di Kota Kendari yang dapat membahayakan barang, orang, dan nyawa orang bisa dikenakan sanksi pidana.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Kurniawan Ilyas, mengatakan, hal tersebut telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 187 dan 188 yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam pidana.

Pidana penjara paling lama 12 tahun jika karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang, pidana penjara paling lama 15 tahun jika menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan pidana penjara paling seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun jika menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

“Selain kita tetap menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah-sampah pada tempatnya. Bagi pemilik lahan tidur atau lahan kosong agar tidak melakukan pembersihan atau pembukaan lahan dengan cara membakar, apalagi saat ini kondisi El-Nino. Tentu dampaknya merugikan masyarakat lain sekitarnya akibat asap termasuk korban harta benda, bahkan korban jiwa,” imbau Kurniawan saat ditemui di kantornya pada Senin (30/10/2023).

Kata dia, hukuman pidana atas hal tersebut juga diatur dalam UU PPLH Pasal 22 angka 24 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman pidananya adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada orang yang memberi perintah pemimpin kegiatan.

Ia menyebut bahwa berkaca pada salah satu kejadian di Kecamatan Abeli yang meninggal dunia karena ikut terbakar saat melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, pihaknya tidak menginginkan kejadian serupa terulang kembali.

“Partisipasi masyarakat dan aparat sangat dibutuhkan di sini, mari saling merawat dan menjaga lingkungan Kota Kendari, memperhatikan lahan tidur sekitarnya,” tambahnya.

Untuk itu, jika terjadi pembakaran sampah atau lahan maka warga dapat melakukan tindakan seketika atau segera untuk menghentikan atau memadamkan.

Jika orang bersangkutan bersikeras, warga dapat mengadu ke bagian hukum Setda Kota Kendari (Cp: 082187948080), RT, RW atau Lurah/Camat Setempat termasuk pada aparat kepolisian dengan lampiran identitas yang lengkap, lokasi kejadian, dan siapa pelakunya jika diketahui. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini