Pembatasan PPKM di Mubar Mulai Dicabut

Pembatasan PPKM di Mubar Mulai Dicabut
Apel Gabungan - Pj Bupati Mubar, Bahri saat memimpin apel gabungan lingkup Pemkab Mubar, yang dilaksanakan di halaman kantor bupati, Senin (2/1/2023). (Kasman/ZONASULTRA.ID).

ZONASULTRA.ID, LAWORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) mulai mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) setelah secara resmi dicabut oleh pemerintah pusat.

Pj Bupati Mubar, Bahri mengungkapkan bahwa berdasarkan arahan Presiden RI dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

“Alhamdulillah, pencabutan PPKM ini merupakan kerja keras seluruh pihak untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19 yang dapat dikendalikan dengan baik, khususnya di Mubar,” kata Pj Bupati Mubar, Bahri saat memimpin apel gabungan yang dilaksanakan di halaman kantor bupati Mubar, Senin (2/1/2023).

Dalam Instruksi Mendagri yang baru, masa transisi menuju endemi ini menekankan upaya dengan strategi yang lebih proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran Covid-19.

Untuk itu, ia meminta kepada Dinas Kesehatan dan puskesmas untuk tetap melaksakan vaksninasi Covid-19 yakni vaksin booster.

“Meski PPKM telah dicabut, vaksinasi Covid-19 tetap berjalan yakni vaksin dosis booster. Saya juga meminta agar semua fasilitas kesehatan di Mubar memberikan pelayanan bagi masyarakat yang ingin suntik vaksin,” ungkapnya.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Kemendagri ini juga mengingatkan seluruh kepada desa (Kades) tidak lagi menganggarkan terkait PPKM ini dan mengalihkan kegiatan lain. Kata Bahri, pemberhentian PPKM ini jangan dinyatakan sebagai pandemi selesai, yang dapat menyatakan pandemi selesai adalah WHO.

“Mulai hari ini, PPKM sudah tidak ada lagi,” tambahnya. (C)


Kontributor : Kasman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini