ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menunggu petunjuk tekhnis (Juknis) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk pembayaran gaji 13 dan 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu.
Mantan Kepala Inspektorat Konut itu menegaskan, juknis tersebut merupakan acuan sekaligus besaran angka yang akan dibayarkan kepada abdi negara mengingat angka masing-masing, baik gaji 13 atau 14 mengalami perbedaan besarannya.
“Untuk pembayarannya kami (BPKAD) sudah siapkan, hanya memang sampai saat ini kita masih menunggu juknisnya dari kementerian,” kata Kepala BPKAD Konut Marthen Minggu, Kamis (8/6/2017).
Bahkan, lanjut mantan Sekretaris Bappeda Konut itu pembayaran gaji 13 dan 14 belum diketahui, apakah akan digabung satu kali ataukah pembayarannya secara terpisah. Namun, dananya telah disiapkan oleh instansinya untuk menyelesaikan semua itu sebesar Rp.20 miliar.
“Ada yang bilang THR (Gaji 14) dibayarkan berdasarkan gaji pokok, sementara gaji 13 dibayarkan gaji pokok ditambah tunjangan. Ini kita belum tau apakah tunjangan anak atau isteri, ini yang belum jelas,” tukasnya. (B)
Reporter : Murtaidin
Editor : Kiki