ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Terkait keterlambatan pembayaran tunjangan gaji sertifikasi guru di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) Wakil bupati Konsel Arsalim Arifin menyatakan bahwa pihak dinas pendidikan setempat akan segera menyelesaikan masalah tersebut.
Kepada awak media, Arsalim mengakui, telah melakukan pertemuan secara internal bersama Dikbud Konsel untuk membahas secara serius terkait masalah ini.
“Iya, banyaknya laporan mengenai hal itu, kemarin sebagai pimpinan daerah kami telah melakukan rapat kordinasi teknis dengan dinas terkait untuk membahas persoalan ini,” kata Arsalim ditemui di Andoolo, Rabu (25/10/2017).
Mantan Kepala Bappeda Konsel ini menyebut bahwa penyebab keterlambatan terjadi akibat pemberkasan data guru penerima tunjangan sertifikasi untuk dimasukan ke keuangan belum rampung. Selain itu, adanya perubahan surat keputusan dari kementrian terkait masalah sertifikasi sehingga mempengaruhi sistem pembayaran seperti biasanya.
“Kalau masalah pembayaran insya allah dalam waktu dekat sudah akan diajukan, kemarin saya udah cek langsung di dinas PK paling lama satu minggu sudah bisa dicairkan berdasarkan informasi dari dinas PK,” katanya.
Politisi Gerindra ini mengatakan, dirinya telah menegaskan agar pihak Dikbud setempat tidak menunggu data sebagian guru yang belum lengkap dalam pengajuan pencairan di DPKAD Konsel, untuk menghindari semakin lamanya terjadi keterlambatan pembayaran.
Saat dihubungi Kepala Bidang Tenaga Pendidik dan Kependidikan dinas pendidikan kabupaten Konsel, Palaki mengatakan, keterlambatan pembayaran tunjangan disebabkan masih banyak guru yang belum melengkapi data. Diakuinya dari kurang lebih 1.500 guru penerima tunjangan sertifikasi baru sekitar 1.263 yang baru melengkapi data.
Palaki juga berjanji dalam waktu dekat data guru yang telah lengkap akan segera diajukan di DPKAD untuk melakukan proses pencairan.
“Instruksi dari wakil bupati kami akan tindak lanjuti dengan mengajukan dulu data guru penerima tunjangan yang sudah lengkap dan insya allah minggu depan sudah mulai dicairkan,” kata Palaki saat dikonfirmasi via telepon Rabu (24/10/2017).
Palaki menambahkan, terkait kasus pengurangan tunjangan profesi yang terjadi pada pembayaran triwulan sebelumnya hal tersebut terjadi disebabkan adanya kesalahan menginputan Data Pokok Pendidik (Dapodik) yang dilakukan secara online yang dikerjakan oleh para teknisi yang ditunjuk sebagai operator.
“Ada beberapa item yang tidak terisi dan tidak terceklis pada saat penginputan. sehingga aplikasi yang di pusat hanya membaca dengan data yang ada,” jelasnya.
Dari dasar data dapodik itu, lanjut dia, maka pemerintah pusat mengeluarkan Surat Keputusan penerima Tunjangan Profesi guru. (B)
Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Kiki