ZONASULTRA.COM,KENDARI – Penasehat Hukum Jokowi Yusril Ihza Mahendra mengatakan syarat pembebasan Abu Bakar Ba’asyir yang saat ini tengah diproses dipermudah. Pihak keluarga Ba’asyir hanya diminta menandatangani surat pernyataan untuk menjaga pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid.
Meski tak menjelaskan secara rinci, Yusril mengatakan pembebasan dasar Ba’asyir memiliki dasar hukum, salah satunya mengacu pada Undang-undang Pemasyarakatan.
“Dasar bagi dibebaskanya Abu Bakar Baasir mengacu pada Undang-Undang Pemsayarakatan dan juga PP 28 tahun 90, lupa saya persisnya dan peraturan menteri tentang syarat-syarat pembebasan. Presiden juga mengambil kebijakan pembebasan Abu Bakar Ba’asyir satu-satunya yang ditanda tangani adalah pernyataan dari keluarga bahwa akan menjaga dan seterusnya sampai tidak ada masalah,” terang Yusril di Kendari, Senin 21 Januari 2018, saat menghadiri acara pembekalan caleg partai Bulan Bintang.
Hal lain yang juga menjadi dasar pertimbangan Presiden Jokowi akhirnya membebaskan Abu Bakar adalah alasan kemanusiaan dan penghormatan atas status Ba’asyir sebagai ulama. Usia Ba’asyir yang sudah memasuki 81 tahun menjadi alasan Jokowi membebaskan pimpinan Pondok Pesantren Ngruki itu.
Yusril juga membantah jika pembebasan Abu Bakar Ba’asyir terkait politik demi menaikan elektabilitas dan menarik simpati para ulama. Yusril mengatakan tak terlalua pusing dengan penafsiran sebagaian kalangan terkait pembebasan Abu Bakar Ba’asyir. Menurutnya sebagai pejabat presiden, hal yang wajar jika keputusan yang diambil Jokowi tidak bisa diterima semua orang.
“Kalau jadi pejabat apapun yang dilakukan bagi orang yang berseberangan selalu salah . Menurutnya tidak ada satu keputusan yang bisa diterima oleh semua orang. Ini soal penafsiran, dibebaskan dipertanyakan kenapa dibebaskan, giliran dibebaskan dipertanyakan lagi alasanya” jelas Yusril.
Seperti diketahui Abu Bakar Ba’asyir ditahan di Lapas Gunung Sindur , Bogor, Jawa Barat. Ba’asyir divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 silam. Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Ngruki Sukoharjo Jawa Tengah itu dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk membiayai tindak pidana terorisme di Aceh.
Reporter : Ros