ZONASULTRA.ID, KENDARI– Divisi lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengubah keputusan mengenai mekanisme kunjungaan ke lapas.
Kepala Divisi Lapas Kemenkumham Sultra, Muslimin mengatakan, berdasarkan surat edaran dari kementerian terkait, diperintahkan untuk membuka layanan tatap muka bagi pengunjung.
Meski begitu, pihak lapas tetap menerapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pembesuk ketika melakukan kunjungan.
“Di antaranya pembesuk harus sudah vaksin booster. Kalau belum divaksin harus ada surat keterangan dari dokter,” katanya saat ditemui di kantornya, Jumat (8/7/2022) sore.
Berikutnya mengenai kunjungan, pihak Lapas membatasi waktu pembesuk untuk berkunjung.
Waktu kunjungan yang disediakan pihak Lapas hanya bisa dilakukan satu kali dalam seminggu, karena jumlah napi yang harus ditemui banyak.
“Boleh setiap hari, tetapi untuk per orang hanya satu kali seminggu. Itu berlaku untuk semua kasus,” ucapnya.
Sebelumnya, proses kunjungan ke lapas dilakukan menggunakan metode non tatap muka atau melalui panggilan video. Lapas lmenyiapkan alat yang dipakai pembesuk dan napi untuk bertemu.
Saat di Lapas, pembesuk diarahkan untuk memakai alat yang telah disediakan.
Waktu kunjungan terbuka selama jam kerja pegawai lapas berlaku. Keputusan mengenai proses kunjungan ke Lapas berubah setelah adanya pelonggaran terhadap situasi pandemi covid-19. (b)
Penulis: M9
Editor: Ilham Surahmin