ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 sudah dimulai sejak 28 Oktober 2016. Namun KPU di 7 daerah Pilkada di Sultra belum menyelesaikan pengadaaan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk digunakan calon kepala daerah (Kada).
Pimpinan Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) Munsir Salam mengatakan kampanye merupakan hak calon. Undang-undang sudah mengatur sebagian hak tersebut dipenuhi oleh Negara melalui KPU yakni penyediaan APK dan bahan-bahan kampanye lainnya.
“Artinya hak calon harus dijamin oleh KPU. Mestinya sejak dimulainya kampanye 28 Oktober APK sudah harus tersedia. Kalau sampai sekarang belum ada berarti ada perencanaan yang kurang matang oleh KPU,” kata Munsir di Kendari, Rabu (2/11/2016).
Akibat keterlambatan pembuatan APK tersebut, KPU bisa disengketakan oleh pasangan calon (paslon) di Panwas karena ada hak kampanye yang tidak terpenuhi. Kata Munsir, pihaknya sudah menegaskan agar KPU secepatnya memenuhi hak paslon namun belum sampai mengeluarkan surat teguran.
Saat ini Panwas di 7 daerah Pilkada sudah diarahkan untuk mengawasi proses pengadaan APK. Berdasarkan pantauan panwas, APK baru proses pencetakan. Setelah itu masih ada lagi proses distribusi dan pemasangan APK yang harus dilaksanakan KPU. (B)
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose