ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menerapkan sistem zonasi untuk proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019. Sistem ini baru diperuntukkan bagi sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang tersebar di seluruh wilayah Bombana.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bombana, Abdul Rauf Abidin mengatakan, pentingnya penerapan sistem zonasi di daerah itu sebab tidak sedikit ada sekolah yang masih kekurangan murid lantaran tak diberlakukan sistem zonasi.
“Kami sudah menerapkan sistem zonasi PPDB sejak Juni 2019, itupun hanya untuk SD dan SMP karena masih dalam tahap uji coba. Sementara sekolah taman kanak-kanak (TK) belum kami terapkan,” ujar Abdul Rauf di ruangannya, Rabu (10/7/2019).
Lanjutnya, alasan lain atas penerapan sistem tersebut lantaran masih banyaknya sekolah yang menampung siswa, sehingga tidak sesuai dengan rombongan belajar (rombel) yang ada.
Baca Juga : SMA Swasta Minta Sekolah Negeri Taati Aturan Zonasi
“Kalau tidak diterapkan itu maka ada sekolah yang siswanya mencapai ratusan, sementara sekolah lain tidak mencukupi. Jadi, melalui sistem ini, semua orang tua siswa di daerah ini harus memahami dan mengikuti aturan itu. Sebab, prinsip dari zonasi ini diterapkan dengan melihat seleksi jarak antara sekolah dan tempat tinggal peserta didik,” katanya.
Abdul Rauf menambahkan, aturan zonasi itu tentu diberlakukan bagi kalangan peserta didik baru. Sementara, bagi siswa yang sudah menjalani pendidikan di tahun ajaran sebelumnya tidak akan diganggu. Meski begitu, pihaknya masih membuka pelayanan bagi setiap orang tua siswa yang tidak sejalan dengan aturan zonasi itu.
“Ada sih, seperti salah satu sekolah SD di Desa Larete Poleang Tenggara yang mengeluh masalah zonasi ini. Sebab, jika diterapkan zonasi di sana, anak sekolah harus melewati gunung untuk sampai di sekolahnya, padahal jaraknya lumayan dekat ketimbang harus sekolah di desa lain yaitu SD di Desa Puulemo Poleang Tenggara. Jadi, masalah seperti ini yang saat ini kami bahas bersama,” ujarnya.
Selain itu, kata Abdul Rauf, kabanyakan masyarakat yang berstatus ekonomi menengah ke atas dominan menyekolahkan anaknya di sekolah yang dianggap favorit. Sementara sekolah yang berjarak dekat dari rumahnya masih butuh siswa.
Penerapan sistem zonasi ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 51 tahun 2018 tentang sistem PPDB. “Melalui aturan zonasi ini, semua orang tua di daerah ini tidak lagi diizinkan menyekolahkan anaknya di sekolah yang berjarak jauh dari rumahnya di luar zonasi, mereka harus menyekolahkan anaknya di sekolah terdekat,” pungkasnya. (B)