ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Pemerintah Kabupaten Kolaka meraih penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Piagam WTP ini diserahkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Arif Wibawa kepada Wakil Bupati Kolaka, Muhammad Jayadin di Aula Sasana Praja Pemda Kolaka, Kamis (10/10/2019).
Kepala Kantor Wilayah DJPb Sultra, Arif Wibawa mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kolaka yang telah mengelola keuangan daerah dengan baik, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga : Pemda Kolaka Launching Alat Perekam Pajak Transaksi Online
“Opini WTP ini sudah diraih oleh Pemda Kolaka selama tiga tahun berturut-turut sejak 2016,” ujarnya.
Wakil Bupati Kolaka, Muhammad Jayadin mengatakan, pemerintah daerah mendapatkan opini WTP dari Kemenkeu terhadap tata kelola keuangan periode 2018 yang dinilai sudah memenuhi standar penilaian.
Ia mengingatkan kepada aparatur sipil negara lingkup pemerintah daerah bila raihan WTP bukan berarti tidak ada masalah. Kata dia, dalam WTP tersebut masih banyak catatan dan rekomendasi yang tentunya perlu dibenahi dan diperbaiki.
“Saya ingatkan masih ada masalah terutama di aset. Belum tuntas aset kita,” ungkapnya.
Jayadin menambahkan, ini tahun ketiga pemerintah daerah meraih opini WTP. Dirinya berharap jajarannya bisa mempertahankan kinerja, sehingga bisa mencapai target untuk mendapatkan piagam WTP hingga lima kali berturut-turut.
“Kita sudah bicarakan, kalau misalnya ada satuan kerja perangkat daerah yang bisa menyebabkan kita tidak bisa meraih piagam, kita akan berikan sanksi,” tambahnya.
Baca Juga : Pemda Kolaka Sosialisasi Perbup PAUD
Selain itu, ia juga mengimbau kepada aparatur sipil negara untuk melakukan perencanaan sampai pada penggunaan anggaran yang memberikan manfaat kepada masyarakat guna peningkatan kesejahteraan. Jelasnya, semua dalam pengawasan dan pantauan Korsupgah KPK.
Usai penyerahan piagam WTP, dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi PMK-85/PMK.03/2019 yang dihadiri sejumlah pejabat pemerintah daerah setempat, serta jajaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kolaka. (b)
Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor : Jumriati