ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Kabar gembira bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka. Gaji ke-13 yang sudah dinantikan sejak Juli lalu, akhirnya segera dicairkan pada pertengahan bulan Agustus ini.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Kolaka, Nur Samsul mengatakan pihaknya secepatnya akan mencairkan gaji ke-13 bagi semua ASN Pemda Kolaka. Pemerintah daerah, kata Samsul, sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp19,2 miliar untuk membayarkan gaji ke-13 kepada 4.434 ASN di wilayah itu.
Sesuai rencana, lanjut Samsul, pencairan gaji yang biasanya digunakan oleh ASN membiayai tahun ajaran baru ini bakal dilakukan secara serentak pada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bulan Agustus 200 ini. “Sehingga saat ini kami sementara menyusun daftar gaji aparatur sipil negara,” ujarnya di Kolaka, Rabu (12/8/2020).
Untuk besaran gaji yang diterima, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ketigabelas tahun 2020 pada pasal 5. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca Juga :
Pencairan Gaji ke-13 Tunggu Instruksi Kemenkeu
Nur Samsul berharap dengan dicairkannya gaji ke-13, kinerja para ASN Kolaka semakin profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) guna memajukan dan mengembangkan Bumi Mekongga. (b)
Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki