Pemda Kolaka Sosialisasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019

SOSIALISASI PERMENDAGRI - Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 di salah satu hotel di Kolaka, Kamis (5/12/2019). (Foto Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019. Sosialisasi itu digelar di salah satu hotel di Kolaka, Kamis (5/12/2019).

Kegiatan sosialisasi peraturan tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah ini diiikuti oleh aparaur sipil negara satuan kerja perangkat daerah di wilayah setempat.

Kepala BPKAD Kolaka, Nur Samsu mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019. Kata dia, permendagri tersebut pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Keuangan Daerah.

Dengan peraturan tersebut, maka bisa mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan yang telah disusun secara sistematis sebagai acuan pemerintah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Baca Juga : HKN ke-55, Pemda Kolaka Terus Tingkatkan Layanan Kesehatan

“Informasi ini digunakan untuk membantu kepala daerah dalam menyusun perencanaan dan pembangunan serta anggaran dan laporannya. Termasuk dalam menentukan kebijakan,” katanya.

Ia berharap seluruh jajaran yang bertanggung jawab dalam menyusun komponen anggaran pendapatan dan belanja daerah bisa melakukannya dengan semakin terampil dan berkualitas.

Sementara itu, hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kolaka Ahmad Safei, Wakil Bupati Kolaka Muhammad Jayadin, Sekretaris Daerah Kolaka Poitu Murtopo, Asisten Setda Kolaka, Pimpinan SKPD, dan pejabat lainnya serta Ditjen Bina Keuangan Daerah Syarifuddin.

Bupati Kolaka, Ahmad Safei mengharapkan dengan pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan lebih awal ini, bisa membantu penyusunan dokumen dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tersebut.

Menurutnya, agar ke depan tidak ada lagi yang keteteran dalam pekerjaan perencanaan karena sudah memahami mekanisme dan prosesnya.

“Semua kepala satuan kerja perangkat daerah, sekretarisnya, bagian perencanaan betul-betul mengikuti permendagri ini agar tidak ada lagi yang salah. Sehingga perencanaan yang masuk dalam sistem terkoneksi dengan baik,” pungkasnya. (B)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini