ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar musyawarah antara desa (MAD) untuk menentukan penetapan batas setiap desa dan kecamatan di wilayah tersebut yang dilaksanakan di aula pemda, Senin (13/5/2019).
Dalam sambutannya Wakil Bupati Kolut H Abbas mengatakan, mengenai penentuan batas desa, semua kepala desa (kades) akan dilibatkan agar lebih mengetahui kondisi dan situasi desanya masing-masing karena masih banyak wilayah desa yang belum jelas.
Baca Juga: Kolut jadi Satu-satunya Daerah Pemasok Bawang di Sultra
Selain itu, masih ada beberapa desa yang belum selesai batas desanya sehingga pihaknya menginstruksikan kelompok kerja (pokja) sekitar lima orang warga membantu kades menentukan batas desa.
“Tidak ada keuntungannya jika kades berencana mengambil wilayah desa lain. Jadi batas setiap desa harus jelas secara proporsional berdasarkan situasi dan kondisi masing-masing desa,” kata H. Abbas.
Asisten 1 Pemkab Kolut, sekaligus Ketua Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBD) Ashar menjelaskan, MAD digelar untuk memperjelas batas desa yang masih saling mengklaim. Penetapan batas desa ini diharapkan bisa memuaskan semua pihak.
Dalam pertemuan tersebut terungkap penetapan dan penegasan batas desa membutuhkan masukan, terutama batas desa pegunungan yang didominasi perkebunan warga. Pemetaan ini menjadi penting karena merupakan cikal bakal penetapan batas ecamatan dan batas kabupaten.
“Yang kita undang untuk awal pemetaan semua kepala desa di Kecamatan Tolala. Ke depannya berlanjut ke kecamatan lain,” terangnya.
Baca Juga: Ini Penjelasan Ilmiah Fenomena Ribuan Ikan Naik ke Pantai di Kolut
Ketua Tim Teknis Pemetaan Rahmad menambahkan, pemetaan tersebut merupakan kegiatan bagian pemerintahan dan dinas pemberdayaan masyarakat desa (BPMD) yang telah disosialisasikan di 15 kecamatan.
“Dihadirkan semua kades agar mengetahui dan memahami batas-batas desanya yang dilihat langsung sesusai titik koordinat melalu aplikasi pemetaan agar lebih lebih akurat,” bebernya. (b)
Kontributor: Rusman
Editor: Jumriati