Pemda Konawe Bakal Terapkan PPKM Mikro Mulai 12 Juli

Pemda Konawe Bakal Terapkan PPKM Mikro Mulai 12 Juli
PEMDA KONAWE - Pemerintah Kabupaten Konawe yang diwakili Wakil Bupati (Wabup) Konawe, Gusli Topan Sabara bersama Forum Komunikasi dan pimpinan daerah saat melakukan rapat penanganan, Pencegahan dan pemutusan mata rantai Covid-19, Jumat (9/7/2021) di ruangan Wabup Konawe. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Dalam rangka pencegahan dan pemutusan mata rantai Covid-19 Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai tanggal 12 Juli 2021-26 Juli 2021.

Hal itu diputuskan dalam rapat Pemda Konawe bersama Forum Komunikasi dan Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Jumat (9/7/2021).

Wakil Bupati (Wabup) Konawe, Gusli Topan Sabara mengungkapkan pelaksanaan PPKM mikro ini dilakukan karena Kabupaten Konawe zona merah penyebaran Covid-19. PPKM mikro ini akan dilakukan mulai tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 26 Juli 2021.

“PPKM mikro kita mulai dari tanggal 12 sampai 14 hari ke dapan,” ucap Wabup Konawe saat di ruangannya, Jumat (9/7/2021).

Aktivitas masyarakat di malam hari akan dibatasi sampai pukul 20.00 Wita. Terkait waktu pelaksanaan PPKM mikro ini akan melihat kondisi penyebaran Covid-19 jika tanggal 26 Juli 2021 masih meningkat maka akan diperpanjang.

Dia juga menerangkan ada lima kecamatan yang penyebaran Covid 19 cukup pesat. Kelima kecamatan tersebut yakni Kecamatan Morosi, Kecamatan Unaaha, Kecamatan Wawotobi, Kecamatan Meluhu dan Kecamatan Konawe.

Jumlah yang terpapar Covid-19 di lima kecamatan ini yakni, Kecamatan Morosi 17 orang, Kecamatan Unaaha 24 orang , Kecamatan Wawotobi 19, Kecamatan meluhu 17 orang dan Kecamatan Konawe 15 orang.

Wakil Bupati (Wabup) Konawe, Gusli Topan Sabara
Gusli Topan Sabara

“Kelima kecamatan ini, akan menjadi perioritas PPKM mikro dan vaksinasi,” ucap Gusli.

Gusli juga mengatakan pelaksanaan PPKM mikro ini, tetap sesuai standar nasional tetapi tidak akan meninggalkan kegiatan masyarakat terutama di sektor ekonomi. Dia mengatakan bahwa salah satu pencegahan covid-19 selain menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, yang paling penting juga adalah makan makanan bergizi. Maka dari itu, kawasan ekonomi, seperti pasar dan yang menggerakkan ekonomi daerah tetap dibuka.

“Pemerintah melaksanakan PPKM mikro tetapi aktivitas masyarakat tetap kita laksanakan dengan prokes yang ketat,” ungkap Gusli.

Sementara itu, untuk pelaksanaan Salat Iduladha tahun 2021 akan diputuskan paling lambat tanggal 18 Juli 2021.

Untuk diketahui, rapat penanganan covid-19 dilaksanakan di ruangan Wakil Bupati Konawe yang diikuti Ketua gugus tugas sekaligus Sekda Konawe, Ferdinand Sapan, Kepala Kepolisian Resort Konawe, Perwakilan TNI, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Kepala BLUD RS Konawe, dan sejumlah SKPD Kabupaten Konawe. (B)


Penulis: M13
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini