Pemda Konsel Siapkan Rp.26 Miliar Gaji 13 dan Rp. 20 Miliar Untuk Tunjangan 14

Sekdis DPKAD, Purnawati saat sedang membuka petunjuk tekhnis pembayaran tunjangan gaji 13 dan 14 diruang kerjannya. Jum’at (24/6/2016).Irfan Mualim/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) telah menyiapkan dana sebanyak Rp.26 miliar untuk pembayaran tunjangan gaji 13, sedangkan untuk tunjangan gaji 14 disiapkan Rp.20 miliar.

Wakil Bupati Konsel, Arsalim mengatakan untuk pembayaran tunjangan gaji 13 itu sudah pasti ada. Namun, untuk tunjangan 14 pihaknya masih akan melakukan rapat terlebih dahulu dengan pihak DPKAD setempat.

“Kalau pemerintah pusat sudah perintahkan bayar maka kita akan bayar,” ujarnya

Untuk pembayaran gaji 13, lanjut mantan Kepala Bappeda Konsel itu, akan diberikan sebelum lebaran idul fitri karena akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan selama lebaran.

Disamping itu, tambahnya, setiap tahun Pemda telah mengakreskan (melebihkan) besaran gaji sebesar 2,5 persen untuk menjaga tunjangan kenaikan pangkat dan gaji berkala.

Sementara itu, Sekertaris DPKAD Konsel, Purnawati mengatakan pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp.46 miliar dengan pembagian Rp.26 miliar untuk tunjangan gaji 13 dan sisanya adalah tunjangan 14 (THR).

Sejauh ini, pihaknya sedang melakukan penyiapan sesuai dengan kebutuhan pembayaran tersebut. Sebab data PNS yang akan diberikanpun masih dalam tahap pemasukkan data base kesistem aplikasi.

“Baru kemarin kami dikirimkan aplikasinya dari Taspen untuk tunjangan 14. Jadi,  gaji 14 lebih duluan,” katanya, Jum’at (24/6/2016)

Menurutnya, pemberian gaji 14 (THR) itu lebih rendah dari tunjangan gaji 13 sebab pada THR hanya gaji pokoknya saja yang diberikan . Namun pihaknya, saat ini sedang mempelajari Petunjuk Tekhnis (Juknis) yang ada

Untuk pencairannya, lanjut Purnawati, saat ini prosesnya telah berjalan tergantung pengajuan dari bendahara masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Tergantung SKPD yang datang mengajukan. Ada yang mengajukan kita proses,” tutupnya. (B)

 

Reporter : Irfan Mualim
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini