Pemda Konsel Tentukan Besaran Zakat dan Jadwal Safari Ramadan

Pemda Konsel Tentukan Besaran Zakat dan Jadwal Safari Ramadan
RAPAT BERSAMA - Bupati Konsel Surunuddin Dangga bersama Kemenag pihak MUI dan Baznas setempat saat menggelar rapat bersama para pimpinan OPD dalam menentukan besaran Zakat dan jadwal safari ramadan tahun 2018 ini. Rabu (16/5/2018). (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,ANDOOLO-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menentukan besaran Zakat dan jadwal safari ramadan tahun 2018 ini.

Bupati Konsel Surunudin Dangga mengatakan pihaknya telah melakukan rapat bersama dengan Kementrian Agama (Kemenag) setempat, Rabu (18/5/2018) kemarin, untuk menentukan besaran Zakat dan jadwal Safari Ramadan yang akan dilaksanakan.

“Kita telah berdialog bersama Kemenag, pihak MUI dan Baznas Kabupaten Konsel, di putuskan pembayaran Zakat Fitrah bulan suci ramadhan 1439 H untuk Beras 2.5 Kg atau 3.5 liter dengan nilai uang bagi warga yang mengkonsumsi Beras Konawe sebanyak Rp25.000, Beras Super Rp. 30.000 rupiah Perkepala atau perjiwa,” kata Surunuddin saat ditemui di Andoolo. Kamis (17/5/2018).

Lanjut Surunuddin, untuk Safari Ramadhan akan dimulai pada hari Sabtu mendatang yang dilaksanakan selama 11 hari yang menjangkau 25 Kecamatan, dan akan berakhir pada H-8 perayaan hari raya idul fitri.

“Contoh alur pembagiannya, pada hari sabtu tim akan safari di 3 kecamatan sekaligus yakni di Kec Laeya, Lainea dan Wolasi, yang mana seluruh tim berbuka puasa di pusatkan di Punggaluku Kecamatan Laeya, sekaligus peresmian Puskesmas setempat, usai sholat magrib, tim berbagi tugas dan menyebar ke dua kecamatan berikutnya yang telah di tentukan, selanjutnya sama di wilayah lain,” unkapnya.

Surunudin juga berharap kepada para kepala desa dan Camat, agar pro aktif dalam melaksanakan kegiatan ramadan ini. Dengan memberikan pemahaman dan pengertian kepada pemilik usaha hiburan, rumah makan dan warung agar tidak membuka daganganya di bulan ramadhan ini.

“Saya juga himbau kepada seluruh OPD lingkup Pemda Konsel wajib membayar Zakat di Kabupaten Konsel jangan di tempat lain, termasuk diri pribadi akan membayarkan Zakat Fitrah dan Zakat Mal penghasilan senilai 2,5 persen dari total gaji,” himbaunya. (B)

 


Reporter: Erik Ari Prabowo
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini