ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 8.461 kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Aksi pemusnahan dengan cara dibakar ini dipimpin langsung Bupati Konut Ruksamin bersama Wakil Bupati Konut Raup. Disaksikan jajaran SKPD, ASN, dan pihak TNI-Polri wilayah Konut, di pelataran Kantor Bupati Konut, Jumat (21/12/2018).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Konut Arifyadi mengatakan, KTP-el yang dimusnahkan rata-rata telah rusak, invalid dan bekas.
Pemusnahan KTP ini juga berdasarkan Peraturan Kementarian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 740.13/1176/ tentang KTP yang rusak atau invalid segera dimusnahkan.
Dijelaskan, pemusnahan KTP dilakukan juga untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan. Terlebih saat ini tengah memasuki tahun-tahun politik, persiapan pemilihan calon legislatif dan presiden.
“KTP yang kami musnahkan itu dari hasil pengumpulan tim Disdukcapil Konut. Dengan adanya pemekaran kecamatan dan desa, jadi masyarakat berpindah tempat (kependudukan) sehingga KTP yang lama dikembalikan dan kami buatkan yang baru. Juga ada beberapa yang telah rusak dan invalid,” terang mantan Kabag Humas Konut ini. (b)