ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) memberlakukan aturan tentang pembatasan pengambilan kredit bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di wilayah itu.
Kebijakan itu dilakukan untuk meminimalisir timbulnya penyakit malas para abdi negara. Minimnya gaji yang diperoleh akibat potongan cicilan, ditengarai menjadi salah satu faktor besar timbulnya kemalasan para ASN untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konut, Supardi mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi ke pihak bank seperti Bank Sulawesi Tenggara (Sultra), BRI serta perusahaan jasa pengkreditan lainnya. Mereka diminta untuk tidak melayani permohonan kredit para ASN di atas 50 persen dari total gaji yang diterima.
“Kemarin kita telah membuat aturan, jika pengambilan kredit melebihi 50 persen dari gaji itu tidak diperbolehkan. Maksimal masih tersisa 50 persen, jadi gaji yang diterima masih ada. Ini salah satu upaya mendorong tingkat kedisiplinan ASN kita dalam bertugas,” kata Supardi, beberapa hari lalu.
Aturan tersebut mulai diterapkan 2019 ini. BKPSDM telah menginstruksikan pihak perbankan agar selalu berkoordinasi ke Pemda Konut terkait pengambilan kredit ASN.
“Rekomendasinya tentu semua harus lewat kita (BKPSDM). Kita juga akan cek dan awasi, serta hubungkan ke tempat pengambilan kredit,” ujar Supardi.
BKPSDM menghimbau kepada seluruh jajaran ASN untuk mengikuti aturan tersebut dan menjadi perhatian serius. Hal itu tanpa bermaksud menekan hak para ASN tapi semata-mata demi kelancaran tugas-tugas ASN dalam pelayanan terhadap masyarakat, dan roda pemerintahan. (B)