ZONASULTRA.COM,WANGGUDU– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil memperoleh bonus suntikan dana dari Pemerintah Pusat berupa dana transferan sebesar Rp31 miliar.
Suntikan dana yang dialokasikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut, diberikan atas predikat Pemda Konut yang telah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut sejak 2017, 2018, dan 2019.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konut, Marthen Minggu mengatakan, penyaluran dana tersebut ke Pemda melalui pihak Kementerian Keuangan. Saat ini sudah dalam proses untuk masuk ke kas daerah, sehingga dipastikan tahun 2020 sudah dapat digunakan.
“Penyalurannya tiap bulan. Dana Rp31 miliar itu dibagi 12 bulan dan ditransfer ke rekening daerah bersamaan dana DAU lainnya,” kata Marthen ditemui di Kantor Bupati Konut, Selasa (31/12/2019).
(Baca Juga : Pemda Konut Fokus Tingkatkan Jalan Produksi Perikanan)
Terkait masalah penggunaannya, mantan Kepala Inspektorat Konut ini menyampaikan, akan digunakan untuk peningkatan fasilitas sarana dan prasarana infrastruktur pembagunan daerah.
Dana tersebut juga telah dibahas melaui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut dalam pembahasan anggaran untuk program kerja pada 2020.
“Dana ini kita peroleh karena prestasi Pemda di bawah kepemimpinan pak Ruksamin yang telah meraih WTP beruturut-turut serta program-program kerja lainnya. Itu ada dalam Peraturan Kementerian Keuangan, bagi daerah yang meraih WTP dua kali beruturut-turut mendapat insentif,” tukasnya. (B)