Dalam rapat yang dihadiri pihak Pemerintah daerah termasuk Kesbangpol, Kantor Kementrian Agama, Kapolres Konawe, Kabinda serta Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) perwakilan Sultra dan tokoh agama
Dalam rapat yang dihadiri pihak Pemerintah daerah termasuk Kesbangpol, Kantor Kementrian Agama, Kapolres Konawe, Kabinda serta Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) perwakilan Sultra dan tokoh agama tersebut, pemerintah daerah mengaku akan semakin serius menyelesaikan persoalan terkait penyimpangan akidah ini.
Beberapa rekomendasi yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut diantaranya, semua ormas wajib memelihara nilai agama, Ormas dilarang menyebarkan paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
“Sepanjang orang-orang yang tergabung dalam Gafatar masih mengaku beragama Islam, maka mereka harus menghentikan kegiatannya,” kata Bupati Konut, Aswad Sulaiman saat membacakan rekomendasinya.
Secara umum melalui Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Depag Provinsi Sultra, serta MUI menolak keberadaan LSM Gafatar. Meski begitu, Pemda Konut tidak akan gegabah mengambil tindakan demi menghindari gesekan ditingkatan masyarakat.
“Kita akan membentuk tim terlebih dahulu yang akan dibagi tiga yakni terkait pendalaman agama dalam hal ini melibatkan Kementrian Agama, MUI dan tokoh-tokoh agama, persoalan keberadaan ormas dalam hal ini pemerintah (Kesbangpol) dan, pelanggaran hukum yakni pihak yang berwewenang,” kata bupati. (Maul)