ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPP) DPRD Kabupaten Konawe Utara meminta pemerintah setempat konsisten dalam menjalankan seluruh prodak hukum yang telah ada. Pasalnya, sejumlah Perda yang telah dibahas dan ditetapkan oleh legislasi dianggap belum dilaksanakan oleh instansi terkait.
Wakil Ketua BPP DPRD Konut Rasmin Kamil mengungkapkan, pihaknya sudah banyak mengesahkan Perda, namun pelaksanaannya masih sangat lemah. Padahal, semestinya regulasi yang ada dijalankan sesuai pasal per pasal didalamnya.
Rasmin mencontohkan, Perda tentang kawasan bebas rokok yang ditetapkan sejak tahun 2016 lalu, hingga memasuki 2018 ini belum dapat dijalankan sesuai dengan amanah yang tertuang.
“Kita di DPRD kalau pemerintah mengajukan yaa kita bahas kemudian menyetujui, setelah itu kita mengawasi pelaksanaannya. Sekarang ini apa kita mau awasi kalau mereka saja belum jalankan,” ujar Rasmin Kamil, Jumat (12/1/2018).
“Contohnya perda kawasan bebas rokok, kan ada titik-titik tertentu yang tidak boleh merokok. Instansi terkait bisa sampaikan ke kami apa kendalanya sehingga tidak dijalankan,” lanjutnya.
Politisi asal PKB ini menyesalkan, kuatnya prodak hukum yang dibuat namun tidak mampu diterapkan di lapangan. Dia menilai, lemahnya instansi terkait dianggap penyebab pelaksanaan aturan tersebut belum dilaksanakan.
Soal perda penertiban hewan ternak, Rasmin Kamil belum dapat mengomentari terlalu jauh. Pasalnya, regulasi tersebut dianggap masih berada di meja pemerintah Provinsi Sultra untuk dievaluasi pasca dibahas tahun 2017 lalu.
Dia menambahkan, jika ada masyarakat Konut yang menganggap kalau Perda itu mubazir karena belum dilaksanakan, itu merupakan anggapan normatif.
“Kalau menurut saya itu sah-sah saja, karena fakta di lapangan ada beberapa regulasi yang ditetapkan ternyata tidak begitu efektif diterapkan. Saya kira banyak perda yang sudah kita hasilkan,” tutup Rasmin.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pertanian Kabupaten Konawe Utara diminta untuk segera mensosialisasikan Paraturan Daerah (Perda) tentang penertiban hewan ternak.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setretariat Pemkab Konut Tasman Tabara mengatakan, semestinya persoalan sosialisasi perda telah selesai dilaksanakan tahun 2017 lalu. Mengingat regulasi penertiban hewan ternak sudah harus diimplementasikan ditengah-tengah masyarakat pada tahun 2018 ini.
Akibat lambatnya sosialisasi itu berdampak pada ketidaktahuan masyarakat atas regulasi penertiban hewan ternak tersebut.
“Seharusnya setelah perda ditetapkan dalam jangka tiga bulan dinas pertanian harus mensosialisasikan kepada masyarakat. Tapi kenyataan sekarang dinas yang bersangkutan belum mensosialisasikan perda itu. Padahal kami (Bagian Hukum) siap membantu,” kata Tasman, Rabu (10/1/2018). (B)
Reporter : Murtaidin
Editor : Abdul Saban
jgnkan PERDa … undang undang saja di tambrak… kacau,,,,