Pemda Konut Terbitkan 7 Perda, Diantaranya Tentang Hewan Ternak

188
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemda Konut Tasman Tabara
Tasman Tabara

ZONASULTRA.COM,WANGGUDU – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) baru saja menerbitkan tujuh Peraturan Daerah (Perda), Senin (21/11/2017).

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemda Konut Tasman Tabara
Tasman Tabara

Sejumlah Perda yang diterbitkan itu tersiri dari pertanggung jawaban APBD tahun 2016, Perda hak keuangan DPRD, pemeliharaan dan penertiban hewan ternak, pengelolaan sampah, penataan dan perizinan televisi berlangganan kabel (TV kabel) dan Perda tentang rambu lalulintas.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemda Konut Tasman Tabara mengatakan, dari 7 raperda yang telah ditetapkan untuk ditahun ini baru satu perda yang telah disosialisasikan dan mulai berjalan. Yakni perda pengelolaan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Enam Perda lainya nanti di awal 2018 disosialisasikan. Yah, di 2018 akan diefktifkan semua perda di 13 kecamatan. Kalau DLH memang sudah melaporkan duluan,” kata Tasman Tabara di ruang kerjanya, Senin (27/11/2017).

Menurutnya, Perda tentang penertiban hewan ternak menjadi hal yang sangat penting untuk segera dilaksanakan melihat banyaknya hewan ternak masyarakat yang sering berkeliaran di tempat-tempat umum dan poros jalan hingga seringkali mengganggu kenyamanan serta dapat menimbukkan kecelakaan lalulintas bagi pengguna jalan.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

“Hewan ternak ini yang selalu menjadi masalah. Kita akan himbau masyarakat melalui sosialisasi nanti agar ditalinisasi dan dikandangnisasi. Tentu dari 7 perda yang telah ditetapkan jika ada pelanggaran akan diberikan sanksi tegas juga denda seperti di perda hewan ternak,” ungkapnya. (B)

 

Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini