Pemda Mubar Bakal Berlakukan Absen Sidik Jari

144
Wakil Bupati Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) Achmad Lamani
Achmad Lamani

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), tahun ini bakal memberlakukan absen sidik jari (fingerprint). Hal itu sebagai upaya meningkatkan kinerja dan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut.

Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Mubar, Achmad Lamani di Kantor Bupati Mubar, Senin (26/8/2019). Kata dia, mulai tahun ini seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemda Mubar sudah memprogramkan absen fingerprint.

“Kita sudah pernah mengusulkan absensi fingerprint ini dan saat itu ditunda. Tetapi, tahun ini berdasarkan PP nomor 53 tahun 2014 tentang kedisiplinan, fingerprint ini kita akan berlakukan,” kata mantan Sekda Mubar ini.

Dia mengatakan sesuai peraturan bupati (perbup) bahwa pukul 07.30 Wita, ASN sudah berada di kantor masing-masing untuk mengabsen dengan fingerprint. Terkait fingerprint ini jauh sebelumnya, Achmad Lamani sudah beberapa kali mensosialisasikan, dan seluruh OPD dapat memprogramkan fingerprint.

(Baca Juga : Tahun Ini Pemda Mubar Dapat Bantuan Bedah Rumah 250 Unit)

“Fingerprint ini sebagai upaya kita untuk mengupayakan meningkatkan kedisiplinan ASN lingkup Pemda Mubar serta sebagai bentuk perhatian kita kepada daerah Mubar yang kita cintai ini,” tuturnya.

Untuk itu, dia menegaskan kepada seluruh OPD bahwa pada APBD Perubahan Mubar tahun 2019 ini, sudah dapat dianggarkan untuk pembelian mesin fingerprint. Lanjut dia, dari fingerprint ini akan ketahuan keterlambatan ASN dan nantinya keterlambatan itu diakumulasikan.

“Jika nantinya 46 hari ASN terhitung tidak masuk kantor dalam akumulasi selama 1 tahun maka orang tersebut akan dikeluarkan sebagai ASN,” tegasnya.

(Baca Juga : Ringankan Beban Orang Tua Siswa, Pemda Mubar Bagikan Seragam Sekolah Gratis)

Dia menambahkan, ASN sebagai abdi masyarakat, untuk itu harus menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Menurutnya, profesi ASN adalah sebagai pilihan dan pilihan tersebut mempunyai risiko, jika tidak dilaksanakan itu mempunyai konsekuensi dan aturan yang harus dijunjung tinggi sebagai tanggung jawabnya.

“Kita (ASN) itu dikontrak oleh negara. Contoh salah satu kontraknya kita dituntut untuk melaksanakan tugas fungsi dan tanggung jawab paling rendah dalam satu minggu itu ada 37 jam atau dalam sehari itu tujuh setengah jam, dan itu perintah undang-undang,” ungkapnya. (B)

 


Kontributor: Kasman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini