Pemda Mubar Siapkan Anggaran Rp.8 Miliar Ganti Rugi Lahan Masyarakat

Pemda Mubar Siapkan Anggaran Rp.8 Miliar Ganti Rugi Lahan Masyarakat
Peninjauan Lahan - Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Bahri meninjau langsung area yang akan dibangun perkantoran yang ada di Bumi Praja Laworoku, Selasa (21/6/2022). (Kasman/ZONASULTRA.ID).

ZONASULTRA.ID, LAWORO – Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Bahri menegaskan akan menganggarkan sekitar Rp.8 miliar untuk pembebasan lahan milik masyarakat yang masuk dalam area pembangunan kompleks perkantor pemerintah di daerah itu.

“Insya allah, pada APBD Perubahan nanti saya akan anggarankan sekitar Rp8 miliar lebih untuk ganti rugi lahan masyarakat,” kata Bahri disela-sela peninjuan area yang akan dibangun perkantoran di Bumi Praja Laworoku, Selasa (21/6/2022).

Dalam kunjungannya ini, Bahri bertemu langsung masyarakat yang lahannya terkena untuk pembangunan yang dipusatkan membangun kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Kami tidak mau merugikan apa yang menjadi hak masyarakat yang mempunyai lahan di sekitar area ini,” ucapnya.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini mengatakan ia tidak mau menindas yang menjadi hak masyarakat yang mempunyai lahan di sekitar area yang akan dijadikan pembangunan perkantoran.

Ia mengaku sudah memerintahkan pihak PUPR Mubar untuk menurunkan alat berat guna membuat jalan menuju area ini. Badan Pertanahan Mubar juga akan turun langsung memabntu untuk melakukan pengukuran lahan dan kemudian dilakukan pematokan batas-batas.

Agar pembayaran ganti rugi lahan tidak salah sasaran, ia akan membentuk tim panitia pembebasan lahan termasuk salah satunya dari badan pertanahan setempat. Untuk itu, ia meminta masyarakat sekitar agar mengawasi langsung apa yang menjadi tugas tim tersebut.

“Jika ditemukan ada yang bermain, saya harap masyarakat jangan sungkan-sungkan melaporkan kepada saya. Saya akan memberikan sanksi jika ada tim dari OPD Mubar yang bermain-main. Ini hak masyarakat jadi jangan kita tindas mereka,” terangnya.

Sementara itu, perwakilan dari salah satu pemilik lahan bernama Sudarmin merasa senang dengan kabar bahwa Pemkab Mubar akan memberikan ganti rugi lahan masyarakat yang akan dijadikan kompleks perkantoran Bumi Praja Laworoku ini. Sesuai yang diamanatkan oleh keluarganya bernama La Ode Suhamdi yang mempunyai lahan sekitar 3 hektar bahwa apa yang menjadi keputusan pemerintah itu yang akan diikuti.

“Lahan keluarga saya di sini sekitar 3 hektar dengan ditumbuhi sekitar kurang lebih 2 ribu pohon jati dan yang tergusur sekitar 7 ratusan lebih. Alhamdulillah, kita sudah mendengar dari pemerintah bahwa akan diberikan ganti rugi lahan,” ucapnya. (B)


Kontributor : Kasman
Editor : Ilham Surahmi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini