Pemda Wakatobi Daftarkan Pekerja Rentan dan Pegawai Non ASN ke BPJS Ketenagakerjaan

177
Pemda Wakatobi Daftarkan Pekerja Rentan dan Pegawai Non ASN ke BPJS Ketenagakerjaan
PENYERAHAN SIMBOLIS-Bupati Wakatobi Haliana menyerahkan secara simbolis perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi warganya pekerja rentan dan pegawai non ASN.

ZONASULTRA.ID, WANGI-WANGI-Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) meluncurkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi warganya. Launching itu berlangsung di aula Pesanggrahan Budaya, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel), Kamis (20/7/2023).

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan itu diperuntukan bagi 6.069 pekerja rentan di daerah itu dan 2.844 bagi pegawai non aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Wakatobi.

Bupati Wakatobi Haliana menyampaikan belum banyak daerah di Indonesia yang berkomitmen untuk melindungi tenaga kerjanya. Bahkan di Sultra baru sekitar delapan daerah dari 17 kabupaten/kota.

“Kita di Wakatobi patut berbangga, karena pemda memberi perhatian kepada tenaga-tenaga kerja rentan. Kenapa dari dulu tidak dianggarkan, wallahualam. Baru sekarang dianggarkan karena itu bentuk perhatian kita di pemda bahwa itu adalah uang rakyat,” katanya.

Bupati berkata, masyarakat Wakatobi tidak perlu lagi direpotkan pada saat susah, sakit atau mengalami musibah, karena pemda hadir mengintervensi. Sebab, itu komitmen karena kedekatan dengan masyarakat dan keikhlasannya untuk masyarakat.

“Komitmen kita tahun 2024-2025 dari total tenaga kerja sekitar 25 ribu lebih kita alokasikan untuk bisa mengcover secara keseluruhan. Sementara sejak tahun 2004 sudah ada undang-undang yang mengatur itu, kenapa Wakatobi di 2023 baru dilaksanakan, karena mungkin saya baru jadi bupati,” paparnya.

Wakil Kepala Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku Ari Zulkarnain menjelaskan, jika ada warga Wakatobi yang meninggal maka akan diberikan santunan sebesar Rp42 juta ke ahli waris, kalau mengalami kecelakaan kerja maka akan diberikan pengobatan sampai sembuh.

“Kalau meninggal diberikan santunan Rp42 juta dan beasiswa bagi dua orang anak, mulai dari taman kanak-kanak (TK) sampai perguruan tinggi,” jelasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tanaga Kerja Kabupaten Wakatobi Haswan Rahim menyebutkan, para pekerja rentan tersebut adalah dari para ojek, nelayan, petani, tukang batu, tukang kayu, dan pedagang kaki lima. Terdiri dari jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKN) yang tersebar di delapan kecamatan.

“Kecamatan Wangiwangi sebanyak 1.243 orang, Wangsel 2.337 orang, Kaledupa 513 orang, Kaledupa Selatan 467 orang, Kecamatan Tomia 438 orang, Tomia Timur 475 orang, Kecamatan Binongko 504 orang dan Kecamatan Togo Binongko 92 orang,” terangnya. (B)

 


Kontributor: Nova Ely Surya
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini