Pemda Wakatobi Gelar Konsultasi Publik KLHS RPJMD 2021-2026

Pemda Wakatobi Gelar Konsultasi Publik KLHS RPJMD 2021-2026
KONSULTASI PUBLIK -Pemerintah daerah kabupaten Wakatobi saat memggelar konsultasi publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPDMD) 2021-2026, di aula Pesanggrahan Budaya, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Selasa (30/3/2021). (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI-Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konsultasi publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPDMD) 2021-2026, di aula Pesanggrahan Budaya, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Selasa, (30/3/2021).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi, Jaemuna mengatakan, KLHS RPJMD 2021-2026 itu adalah rangkaian dari beberapa tahapan yang telah dilaksanakan dan akan dilaksanakan

“Masih beberapa tahapan berikutnya, tapi kami sampaikan bahwa didalam penyusunan KLHS, ada dua kali konsultasi. Konsultasi kami pertama dan kedua, sehingga ini adalah merupakan bagian akhir, dan konsultasi publik. Sehingga kegiatan konsultasi publik ini hampir merupakan puncak dari kegiatan konsultasi publik atau meminta masukan dari pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Dasar kegiatan merujuk dari Undang-Undang 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Undang-Undang 23 tentang pemerintahan daerah, peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis dan peraturan pemerintah nomor 59 tahun 2017 tentang pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan. Serta Permendagri nomor 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan penyusunan kajian lingkungan hidup strategis rencana pembangunan jangka menengah daerah.

“Tujuannya adalah untuk merumuskan secara bersama-sama skenario isu-isu prioritas. Dimana isu-isu strategis ini pernah dirumuskan secara bersama-sama di dalam konsultasi publik pertama yang kita laksanakan. Sehingga diharapkan dapat menjawab persoalan yang ada di dalam pelaksanaan pembangunan 5 tahun kedepan,” katanya.

Dijelaskannya, sasarannya dari KLHS adalah adanya masukan dari para pemangku kepentingan stakeholder, terhadap rumusan pembangunan isu-isu strategis, sehingga pelaksanaan pembangunan 5 tahun ke depan yang dihasilkan pada konsultasi publik yang dirumuskan secara bersama-sama.

Di tempat yang sama, Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi La Jumadin mengatakan, tujuan konsultasi publik II ini adalah untuk menentukan perumusan skenario isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan pada pilar sosial, pilar ekonomi, pilar lingkungan dan pilar hukum tata kelola termasuk dengan perumusan isu prioritas tujuan pembangunan berkelanjutan. Apakah data akan dilaksanakan dalam proses penyusunan dokumen KLHS sebelum dijadikan sebagai bagian dari rancangan RPJMD Kabupaten Wakatobi tahun 2021-2026.

“Proses yang dimaksud adalah untuk mengintegrasikan KLHS ke dalam dokumen RPJMD tahun 2021-2026. Terintegrasinya KLHS dalam dokumen RPJMD, itu hal yang sangat penting agar dalam pelaksanaan pembangunan dapat diminimalisir sehingga dapat dikatakan bahwa KLHS merupakan pendekatan strategis jangka panjang dalam pengelolaan lingkungan hidup pembangunan berkelanjutan,” terangnya. (b)

 


Kontributor : Nova Ely Surya
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini