ZONASULTRA.COM, RAHA – Pemeriksaan kesehatan calon bupati Muna Rajiun Tumada ditunda hingga dirinya dinyatakan sembuh dari Covid-19. Hal itu berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam aturan Pilkada serentak tahun 2020.
KPUD Muna sendiri akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penundaan tahapan pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon yang dinyatakan positif Covid-19, berdasarkan hasil pemeriksaan reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR)
“SK akan disampaikan kepada bakal Calon yang bersangkutan dan akan disampaikan kepada Bawaslu Muna,” ungkap Ketua KPUD Muna Kubais dalam keterangan rilisnya, Senin (7/9/2020).
Kata Kubais, hal itu diatur dalam PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 soal bencana non- alam Corona virus disease 2019 (Covid-19).
Selanjutnya Bakal Calon akan dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19. Ia menambahkan pihaknya juga akan melaksanakan rapid test kepada 44 Staf di Kantor KPUD Muna, Selasa (8/9/2020) besok.
Sementara itu, Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir menjelaskan, KPU akan menerbitkan surat pengantar pemeriksaan ke RS Bahteramas Kendari bagi bakal pasangan calon yang sudah mendaftar dan negatif Covid-19.
Baca Juga :
Bupati Muna Barat Terkonfirmasi Positif Covid-19
Bagi bakal calon positif Covid-19 dilakukan karantina mandiri dan dilanjutkan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika usai sembuh Covid-19. KPU akan melakukan perubahan Keputusan KPU terkait tahapan sepanjang bakal pasangan calon dinyatakan bebas dari Covid-19.
“Maka ini berjalan, tidak karena hasil swab dia positif lantas pendaftarannya kita tolak, tidak. Orangnya yang tidak datang, berkasnya tetap kita akan lihat kalau dia memenuhi syarat pencalonan maka dia kita terbitkan tanda terima,” ujarnya.
KPU Kabupaten menetapkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan calon, dan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika sebagai pasangan calon peserta pemilihan sesuai dengan jadwal penetapan pasangan calon tanggal 23 September 2020. KPU Kabupaten melakukan pengundian nomor urut pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.
Penundaan tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon yang dinyatakan positif Covid-19 oleh KPU.
Setelah dilakukan penanganan, bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon dinyatakan negatif atau sembuh dari Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19, KPU Kabupaten melakukan penelitian administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon, dan tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi bakal pasangan calon.
Jangka waktu penelitian administrasi bakal pasangan calon, paling lama 20 (dua puluh) hari sejak dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.
Dalam hal jangka waktu penelitian melewati jadwal penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon tanggal 24 September 2020, KPU Kabupaten menetapkan jadwal penetapan pasangan calon peserta pemilihan yang telah dinyatakan negatif atau sembuh Covid-19 dengan SK KPU Kabupaten. (b)
Kontributor: Narsudin dan Rizki Arifiani
Editor: Ilham Surahmin