Pemerintah Perpanjang Pemberian Fasilitas PPh pada Wajib Pajak Hingga Akhir Tahun

106
Ilustrasi pajak
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) kepada wajib pajak dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (djp), Neilmaldrin Noor mengatakan, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak dalam rangka menghadapi dampak pandemi Covid-19.

“Pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi,” ucap Neilmaldrin dalam siaran persnya pada 15 Juli 2021 yang diterima oleh media pada Jumat (16/7/2021).

Kata dia, fasilitas PPh tersebut sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2020 yaitu tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga. Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Selain itu juga pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan. Dan pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Penyesuaian yang dilakukan pemerintah di antaranya yaitu insentif PPh pasal 21, insentif pajak UMKM, insentif PPh final jasa konstruksi, insentif PPh pasal 22 impor, insentif angsuran PPh pasal 25, dan insentif PPN.

Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, wajib pajak harus menyampaikan atau mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25, atau permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui www.pajak.go.id.

Juga, pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Agustus 2021.

“Ketentuan selengkapnya tentang perubahan insentif pajak dapat dibaca di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021, sedangkan ketentuan perpanjangan pemberian fasilitas PPh dapat dibaca di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021,” tutup Neilmaldrin. (b)

Penulis : M11
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini