Pemerintah Tambah Subsidi Bunga untuk Relaksasi Kredit UMKM Imbas Covid-19

Hanung Harimba Rachman
Hanung Harimba Rachman

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pemerintah memutuskan memberikan relaksasi kredit kepada para pelaku koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terkena imbas pandemi Covid-19. Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,967 triliun tambahan subsidi bunga untuk memberikan stimulus dan merelaksasi pinjaman bagi 8,33 juta UMKM debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan outstanding Rp165 triliun yang merupakan para pelaku UMKM.

“Penerima KUR terdampak Covid-19 terdiri dari beberapa bentuk, yakni relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi, seperti surat keterangan usaha, NPWP atau dokumen lainnya, dan/atau relaksasi pemenuhan berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi, sampai berakhirnya pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Hanung dalam pernyataan tertulis yang diterima awak Zonasultra.com pada Kamis (4/6/2020).

Kebijakan KUR bagi para penerima KUR terdampak Covid-19 juga termasuk pemberian tambahan berupa subsidi bunga/margin KUR sebesar 6% selama 3 bulan pertama, dan 3% selama 3 bulan kedua, selama 6 (enam) bulan, paling lama hingga 31 Desember 2020. Sedangkan relaksasi ketentuan khusus KUR bagi para penerima KUR imbas Covid-19 berupa penundaan pembayaran angsuran pokok paling lama 6 bulan, berlaku mulai 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020.

“Ada juga restrukturisasi kredit berupa perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon KUR, dan/atau penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi, sampai dengan berakhirnya pandemi Covid-19,” imbuh Hanung.

Untuk dapat keringanan bagi para penerima KUR imbas Covid-19 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Syarat yang telah ditetapkan adalah dari sisi kualitas kredit per 29 Februari 2020, dengan kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2), dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi atau kolektibilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2), serta dalam masa restrukturisasi.

“Jika itu terpenuhi, maka dapat diberikan stimulus, dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi, serta tidak memiiki tunggakan bunga dana atau pokok,” tegas Hanubg.

Para debitur KUR juga diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif, atau memiliki itikad baik, dan bisa membuktikan bahwa mereka mengalami gangguan usaha dikarenakan penurunan pendapatan/omzet terkait Covid-19, atau mengalami gangguan terhadap proses produksi sebagai dampak Covid-19. B

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini