ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pemerintah memutuskan menunda jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019. Sebelumnya SKB CPNS direncanakan pada 25 Maret 2020. Sehubungan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memutuskan memperpanjang status keadaan tertentu darurat wabah bencana penyakit akibat virus corona di Indonesia, maka peaksanaan SKB diundur hingga waktu yang belum ditentukan.
Penundaan ini meliputi pelaksanaan SKB dengan CAT dan juga SKB yang diselenggarakan oleh masing-masing instansi. Pengumuman penundaan jadwal tertuang dalam Surat Nomor: B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Surat tersebut ditujukan kepada para pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah.
Baca Juga : ASN Kerja di Rumah, MenPAN RB Pastikan Pelayanan Tetap Jalan
“Ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi Panselnas yang hasilnya akan kami beritahukan kemudian dalam bentuk surat edaran,” isi surat yang ditandatangani Menteri Tjahjo tersebut.
Meski ada penundaan jadwal SKB, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetap dilaksanakan sesuai jadwal melalui portal resmi penerimaan CPNS tahun 2019 masing-masing instansi. Adapun jadwal pengumuman tersebut adalah 22 hingga 23 Maret 2020.
Surat tersebut juga menjelaskan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang telah melaksanakan tender atau kontrak dengan pihak ketiga, dapat segera berkoordinasi untuk dapat menunda pelaksanaan SKB. Koordinasi ini dilakukan oleh masing-masing instansi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Baca Juga : 789 CPNS Lingkup Pemprov Sultra Lulus SKD
Penanganan penundaan pelaksanaan SKB dengan pihak ketiga ini dilakukan sesuai dengan kaidah keadaan kahar atau kejadian luar biasa.
“Kaidah keadaan kahar sebagai suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi,” jelas surat tersebut. (A)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma