ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membuka layanan bagi pemilih belum terdaftar melalui nomor Whatsapp: 082310767117. Layanan ini berlaku selama lima hari tanggal terhitung dari 1-5 April 2018.
“Di daerah disediakan juga layanan jemput pemilih apabila ada informasi pemilih yang belum terdaftar masuk pada nomor Whatsapp tersebut,” kata anggota KPU RI, Viryan pada Senin (2/3/2018).
Hal ini juga diamini oleh Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah.
“Iya disiapkan. PPS yang melakukan jemput pemilih dan layanan kontak info pengaduan,” ujar Dayat saat dikonfirmasi oleh awak Zonasultra melalui Whatsapp.
Dayat mengatakan ada sebanyak 6.792 orang petugas PPS iyang tersebar di 2264 Desa/Kelurahan Pilgub Sultra yang melakukan layanan jemput pemilih.
“Tentunya dikordinasikan dengan RT/RW setempat dan petugas PPDP yang melakukan coklit kemarin,” pungkasnya.
Oleh sebab itu pihaknya menghimbau bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih untuk menghubungi nomor tersebut. Sehingga petugas KPU dapat memastikan masyarakan tersebut terdaftar sebagai pemilih. (B)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor Tahir Ose