ZONASULTRA.COM,KENDARI- Pemilihan hingga penetapan pemenang calon Wakil Wali Kota Kendari sisa masa jabatan 2017-2022 resmi digelar, Kamis (5/3/2020) sekitar pukul 10.03 WITA di Gedung Paripurna DPRD Kota Kendari.
Dua calon yang akan bertarung memperebutkan 35 suara anggota legislatif dari 7 fraksi yakni Siska Karina Imran nomor urut 1 dan Adi Jaya Putra (AJP) nomor urut 2. Siska Karina Imran merupakan calon yang diusung partai PAN sedangkan AJP diusung PKS. Kedua partai ini merupakan partai pengusung ADP-SUL pada Pilwawali 2017 lalu.
(Baca Juga : 3 Program Pokok Siska Karina Jika Terpilih Jadi Wawali)
Ketua DPRD Kota Kendari Subhan mengatakan, pelaksanaan pemilihan akan dimulai dari pencoblosan, perhitungan suara hingga penetapan pemenang Pilwawali Kota Kendari.
“Untuk proses pemilihan kita mulai, dan anggota DPRD yang hadir berjumlah 35 sehingga jumlahnya lengkap,” ungkap Subhan saat membuka rapat paripurna.
Usai membuka rapat paripurna, Subhan mengumumkan pembagian tugas panitia pemilihan yang berasal dari unsur anggota DPRD Kota Kendari mulai dari penjaga kotak suara, penjaga bilik suara, pencatat hasil perhitungan suara pada berita acara pemilihan.
(Baca Juga : AJP: Tugas Wawali adalah Sukseskan Visi Misi Wali Kota)
Kemudian ada 8 orang saksi perwakilan fraksi yakni Arwin Fraksi Nasdem, Ali Kabar Fraksi Gerindra, Syaifullah Usman Fraksi PAN, Sahabuddin Fraksi Golkar, Apriliani Puspita Fraksi PDIP, Andi Hasbulan Fraksi DKI, Riski Brilian Pagala Fraksi PKS dan Jabar Aljufri Fraksi PKS.
Jumlah surat suara adalah 70 lembar, 35 lembar sisanya merupakan kertas suara cadangan. Setiap anggota akan melakukan pencoblosan pada satu bilik suara yang disiapkan, kemudian memasukkannya dalam satu kotak suara yang ada di hadapan panitia pemilihan.
Kemudian, dua calon Wawali Kota Kendari sudah hadir, Siska mengenakan pakaian berwarna ungu muda sedangkan AJP mengenakan pakaian berwarna putih. Keduanya duduk bersama pada sisi pojok kanan depan.
Adapun jumlah kursi di DPRD Kota Kendari yakni 35 kursi dengan rincian PKS 7 kursi, Golkar 5 kursi, PDIP 5 kursi, PAN 5 kursi, Nasdem 4 kursi, Gerindra 4 kursi, Demokrat 2 kursi, Perindo 2 kursi, dan PKB 1 kursi. (a)