ZONASULTRA.COM,WANGGUDU-Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Calon Legislatif (Caleg) dan Presiden pada 17 April 2019 mendatang, perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) atau baliho para caleg marak terjadi di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Aksi perusakan itu mayoritas terjadi pada baliho para Caleg yang bertarung di tingkat kabupaten. Diduga, perilaku itu ditenggarai adanya persaingan antara sesama kandidat, dan merupakan salah satu strategi untuk merebut hati rakyat.
Kebanyakan aksi itu terjadi pada beberapa kandidat yang bernaung di partai besar seperti Golongan Karya (Golkar) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Terlihat, kondisi baliho yang diduga sengaja dirobek orang tak dikenal nyaris habis.
Abdul Malik salah satu Caleg dari PBB dapil l mengungkapkan, pengrusakan baliho miliknya terjadi di berapa titik di antaranya, puncak Banggarema dan ibu kota Wanggudu. APK untuk mempromosikan dirinya sebagai wakil rakyat itu baru dipasang 5 hari lalu oleh tim pemenangannya.
Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konut dua periode ini, sangat menyayangkan hal itu. Karena telah mencederai demokrasi yang diharapka bisa berjalan damai. Tindakan itu juga dapat menimbulkan pecahnya perseturuan, permusuhan antara sesama calon dan pendukung.
“Pemilu ini hanya proses pemilihan calon. Tapi intinya semua untuk Konawe Utara dan masyarakat, agar aspirasi mereka bisa di peroleh melalui lembaga DPRD demi kesejatraan hidup. Seharusnya jangan ada perusakan baliho seperti itu, kan di daerah ini tidak ada orang lain pada umumnya semua berkeluarga,”kata Malik saat dikonfirmasi, Kamis (24/1/2019).
Kordinator pemenangan Caleg Abdul Malik, Kumang menegaskan, pihak panitia pengawas pemilu (panwas) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar sigap menanggapi kejadian tersebut, dan memberikan tindakan tegas bagi para pelaku. Sehingga, kedepannya hal demikian tidak lagi terjadi.
“Proses pihak penyelenggaran tetap kami hargai. Tapi hal ini tidak bisa didiamkan, kami bentuk tim investigasi mengawasi langsung pengerusakan ini,”tegas Kumang.
Nada yang sama juga disampaikan Caleg yang diusung Partai Golkar wilayah dapil ll, Gapur. Perusakan baliho miliknya, sama sekali tak akan mempengaruhi niatan untuk mundur sebagai calon wakil rakyat.
“Tim Gapur mendesak bawaslu dan panwas untuk menjalankan fungsi dan peranya sebagai lembaga penyelenggara, agar peristiwa seperti tidak terjadi lagi terulang dan mencoreng demokrasi sebagaimana kita harapkan adanya kedamaian untuk menciptakan figur berkwalitas dan profesional,”ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Konut Burhan mengatakan, perusakan APK memiliki ketentuan hukum pidana bagi oknum yang dianggap melanggar proses penyelenggaraan pemilu. Namun, untuk pengambilan tindakan, pihaknya tetap mempunyai proses tahapan dan aturan sebagaimana yang berlaku.
“Ketika oknumnya diketahui kita akan lihat apa dia masuk dalam kategori pelaksana kampanye, peserta pemilu, tim kampanye atau ka dia orang pe rorang. Kami juga berkoordinasi ke KPU untuk memastikan identitasnya dia terdaftar sebagai apa,”terangnya.
“Kalau terbukti melanggar dikenakan Pasal 280 huruf g uu 7 tahun 2017 perusakan alat peraga kampanye sanksi pidana pasal 521 setiap pelaksana, tim kampanye dan peserta pemilu yg melanggar ketentuan 280 dikenakan pidana paling lama 2 tahun denda 24 juta. Jelas dikenakan undang-undang hukuman penjara dan denda sesuai klasifikasi jenis pelanggarannya. Kalau dia calon peserta bisa didiskualifikasi,”tegasnya.
Pihak Bawaslu selalu sigap menerima laporan para calon atau tim pedukung yang merasa mendapat perlakuan tidak menyenangkan dalam proses penyelenggaraan pemilu, yang tengah berjalan saat ini untuk diproses lebih lanjut.
Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh calon, tim, simpatisan dan masyarakat agar tidak mudah terpancing dengan isu-isu yang sifatnya provokatif dan berita hoax yang dapat menimbulkan perpecahan ditengah masyarakat. (b)