Pemilu 2024, Pasangan Gubernur Sultra Minta ASN Jaga Netralitas

43
Pemilu 2024, Pasangan Gubernur Sultra Minta ASN Jaga Netralitas
Gubernur Sultra, Ali Mazi saat memimpin upacara HUT RI ke-78 di Kantor Gubernur Sultra pada Kamis (17/8/2023).(Ismu/Zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Dalam rangka menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi mengimbau masyarakatnya untuk tetap menjaga diri dan keharmonisan sesama.

Ia meminta masyarakat untuk rasional dan menggunakan logika. Kata Ali Mazi, boleh bermain politik asal harmonisasi kekeluargaan tetap dijaga.

“Kita semua sama-sama putra daerah. Aparatur Sipil Negara (ASN) juga harus tetap netral, jangan ikut-ikutan,” ucapnya usai memimpin upacara HUT RI ke-78 di Kantor Gubernur Sultra pada (17/8/2023).

Tuntutan netralnya ASN untuk tidak mengampanyekan partai politik (parpol) atau calon pilihannya pada perhelatan Pemilu 2024 juga disampaikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Lukman Abunawas. Kata dia, ASN memang punya hak pilih tetapi harus dirahasiakan sebelum hari pemilihan tiba.

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

“Tapi untuk terang-terangan kita pergi kampanyekan suara atau parpol tidak boleh. Harus netral,” ungkapnya.

Lukman menjelaskan bahwa aturan yang melarang PNS/ASN ikut serta terlibat dalam kampanye Pilkada ataupun Pemilu tercantum dalam pasal 4 ayat 15 PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap PNS/ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala atau wakil kepala daerah dengan cara terlibat langsung dalam kegiatan kampanye dan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.

BACA JUGA :  Tina Disebut Berpeluang Besar di Pilgub Pasca Bebasnya Nur Alam

PNS/ASN dilarang memberikan keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon semasa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada kerbepihakkan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pilkada sebelum dan sesudah masa kampanye baik dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarganya serta masyarakat.

Jika terdapat PNS/ASN atau perangkat pemerintah terbukti melakukan pelanggaran tersebut, maka PNS/ASN akan dikenakan sanksi berupa surat teguran, sanksi hukuman disiplin meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini