Pemkab Buteng Siap Gunakan Sistem Online untuk Pajak Daerah

Pemkab Buteng Siap Gunakan Sistem Online untuk Pajak Daerah
BUTENG - Bupati Buton Tengah (Buteng) Samahuddin saat menandatangani MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Sultra, Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau tentang pengoptimalan pajak daerah dengan sistem online, Rabu (21/8/2019) di Hotel Claro Kendari. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) menjadi salah satu dari 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang siap mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) memalui sistem pembayaran pajak online yang disiapkan Bank Sultra.

Komitmen itu ditujukkan Bupati Buteng Samahuddin usia menandatangani MoU dan PKS dengan Bank Sultra, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau tertang sistem pembayaran pajak online, Rabu (21/8/2019) di Hotel Claro Kendari.

Ia mengatakan, bahwa bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait saat ini tengah melakukan pendataan pelaku usaha bidang rumah makan dan hotel yang ada di Buteng.

Tujuannya adalah bagaimana mereka dapat menjadi wajib pajak yang taat membayar pajak, namun bedanya setelah adanya kesepakatan bersama tersebut, semua prosesnya akan dilakukan secara online.

“Kami sangat mendukung, apalagi dengan keterlibatan KPK ini suatu kesyukuran yang bisa membantu pemerintah menjalankan program pengoptimal PAD,” katanya, Rabu (21/8/2019) di Kendari.

Hal ini pun sejalan dengan semangat Pemkab untuk membangun Buteng yang belum lama ditetapkan jadi daerah otonom. Sehingga, pengklasifikasian potensi pajak terus dilakukan.

Dikesempatan yang sama Kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buteng Lukman menjelaskan, sejumlah langkah yang telah dilakukan pemerintah guna mendukung program tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Lukman.
Kepala Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Lukman.

Diantaranya, pada tanggal 2 Agustus 2019 Bapenda telah mengadakan sosialisasi dengan pelaku usaha rumah makan dan hotel yang belum memiliki izin usaha.

Ini penting dilakukan agar seluruh rumah makan dan hotel yang ada di Buteng dapat memiliki izin yang diterbitkan langsung oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat. Pasalnya, tanpa surat izin resmi itu, Bank Sultra tidak bersedia memasangkan alat perekaman pajak online.

“Disana yang punya izin itu sekitar dua saja sisanya tidak. Makanya saya dorong PTSP untuk menyurati seluruh pelaku usaha segera mengurus izin dan kami fasilitasi supaya cepat,” ungkapnya.

Lukman menyebutkan respon dari 16 rumah makan dan satu hotel terkait program ini sangat besar dan mereka siap untuk melakukan hal tersebut dan meminta segera dipasangkan, apalagi program ini dipantau langsung oleh Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK secara real time.

Kemudian, untuk memperkuat implementasi di daerah dengan dasar hukum yang tetap, Pemkab Buteng telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur tentang sistem pembayaran pajak online.

Aturan lain yang dikeluarkan agar sumber PAD optimal yakni Perbup mengenai pengadaan makan dan minum pihak ketiga. Bahwa pihkanya ketiga harus memiliki NPWP dari KPP Pratama Baubau dan tidak boleh dari kantor pelayanan lain.

Seluruh Satun Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pun diminta untuk belanja kebutuhan makan dan minum langsung di Buteng bukan di Baubau.

“Dalam waktu dekat kita akan panggil lagi utnuk sosialisasi lagi, intinya kalau semua sudah punya izin kita lakukan. Namun tentu ini butuh proses karena Buteng sebagai dari DOB tidak bisa disamakan dengan daerah lain,” Lukman menambahkan.

Untuk diketahui, total PAD Kabupaten Buteng pada tahun 2018 mencapai Rp31 miliar lebih, pada sektor retribusi seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Minerba sekitar Rp3,8 miliar.

Salah satu hal lain yang akan dilakukan pihaknya adalah melakukan evaluasi terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tahun 2020. NJOP sendiri merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, NJOP digunakan sebagai dasar dari penghitungan PBB yang wajib disetor setiap tahunnya.

“Evaluasi NJOP harus dilakukan, dan alhamdulilah pak Bupati respon baik dan memberikan kami dana utnuk pelaksananya,” Lukman menegaskan.

Pemkab Buteng pun optimis dengan hadirnya sistem pembayaran pajak online akan meningkatkan PAD yang ada di daerah itu.

Kehadiran KPK pun menjadi salah satu solusi terbaik agar bagaimana para pelaku usaha bisa tertib administrasi dalam menjalankan usahanya.

Olehnya ia berharap, agar para pelaku usaha dpaat memaklumi pemungutan pajak di daerah dan itu adalah kewajiban setiap warga negara serta hasil dari pajak itu juga digunakan untuk membangun daerah. (*)

 


Penulis: Ilham Surahmin
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini