ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton telah membahas rancangan peraturan bupati (perbup) untuk pedoman menerapkan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan.
Pembahasan perbup telah dilaksanakan pada Rabu 19 Agustus 2020, dengan ketentuan denda bagi masyarakat tidak menggunakan masker.
Wakil Bupati Buton, Iis Elianti mengatakan, perbup yang dibahas merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Mendagri nomor 4 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Perbup ini kita laksanakan guna menindaklanjuti instruksi presiden dalam pencegahan dan penyebaran Covid-19, untuk menerapkan tatanan kehidupan baru,” katanya.
Dalam rancangan perbup, masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah tidak memakai masker, akan diberikan sanksi berat, sedang, dan ringan. Jika masyarakat melanggar aturan yang disusun akan diberi sanksi seperti membayar denda Rp50 ribu sampai Rp100 ribu, dan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum.
Perihal sanksi ini, Pemkab Buton tetap menyesuaikan dengan kondisi masyarakat. Dari hasil denda nantinya disetor ke bagian yang telah ditunjuk agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Kata dia, penerapan sanksi kemungkinan besar akan mengadopsi sistem yang dilaksanakan oleh pihak Satuan Lalulintas dalam melaksnakan sweeping yakni para pelanggar dapat membayar denda langsung ke pihak bank. (B)