ZONASULTRA.COM, LASUSUA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) bakal mengevaluasi sejumlah nama jalan yang berada di Kecamatan Lasusua agar sesuai aturan dan hukum penamaan jalan.
Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kolut Junus mengatakan pemberian nama jalan setiap daerah berbeda-beda tapi untuk penamaan jalan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015 tentang penamaan jalan dan penomoran bangunan.
Kata dia, sebelumnya pihaknya telah melakukan pemberian nama di sejumlah ruas jalan di dalam Lasusua sebagai ibu kota kabupaten, tapi seiring berjalannya waktu pihaknya menerima masukan dari masyarakat untuk melakukan penyesuaian dan evaluasi. Terdapat beberapa nama jalan yang tidak sesuai serta adanya penambahan ruas jalan baru yang belum memiliki nama.
“Sebelumnya kita sudah beri nama, namun setelah adanya masukan kita akan revisi sesuai perda, sebab ada keinginan masyarakat mengusulkan nama orang-orang yang berjasa di Kolut sehingga ada beberapa nama jalan kita ganti dan kita tambah,” kata Junus kepada awak Zonasultra.Com, Kamis (11/11/2021).
Dikatakannya, pemberian nama seseorang, nama hewan, nama bunga atau nama pahlawan menjadi nama jalan bisa atas usulan perseorangan, kelompok masyarakat, kelompok organisasi. Kemudian usulan tersebut akan dievaluasi oleh Tim Pertimbangan Pemberian Nama Jalan dan Penomoran Bangunan (TPPNJPB) yang sebelumnya telah rekomendasikan oleh Pemkab Kolut.
“Saat ini program evaluasi itu telah berjalan, pemberian nama akan ditinjau langsung tim terpadu yakni Tim TPPNJPB untuk memberikan nama sesuai usulan,” tandasnya.
Ia menambahkan, program tersebut akan berkelanjut sampai ke ibu kota kecamatan lain di Kolut. Saat ini pihaknya fokus di dalam ibu kota Lasusua sebab anggaran yang dikucurkan saat ini sangat terbatas.
“Ada sekitar 70 titik yang kita evaluasi, namun kita benahi dulu dalam kota Lasusua. Selanjutnya di kecamatan lain karena kita masih terbatas soal anggaran,” ucapnya. (B)
Kontributor: Rusman Edogawa
Editor: Muhamad Taslim Dalma