ZONASULTRA.COM,LASUSUA- Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) membuat pelayanan sedot tinja yang diperuntukkan masyarakat ataupun fasilitas umum di wilayah tersebut.
Kadis PUPR Kolut Mukramin mengatakan, program layanan sedot tinja tersebut merupakan program Percepatan Pembangunan Sanitasi Pemukiman (PPSP) melalui paket kebijakan Pemkab Kolut yang diberi nama Kolut bertasbih yakni Kolut berantas sampah bidik pengelolaan limbah layak dan aman.
Kata dia, sesuai petunjuk teknis program PPSP tersebut dikelola oleh kelompok Kerja (Pokja) yakni Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas PUPR.
“PPSP Ini merupakan program pusat terkait sanitasi yang di jalankan pemkab kolut, dimana slogan kolut bertasbih kita launcing di hari bersih bumi sedunia beberapa waktu lalu, nah disitu kita juga buka pelayanan sedot tinja atau septic tank kepada masyatakat ataupun kantor yang ada di kolut khususnya di kota lasusua,” Kata Mukramin Kepada Awak zonasultra.id Senin (20/9/2021)
Regulasi program sanitasi tersebut telah diatur melalui Peraturan Daerah (perda) nomor 03 tahun 2009 tentang pengelolaan persampahan, perda nomor 04 tentang retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan serta Peraturan Bupati (Perbub) nomor 32 tahun 2020 tentang penyelengaraan sistem pengelolaan air limbah setempat.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya berupaya maksimal menjalankan program tersebut meski masih kekurang fasilitas sebab tenaga instalasi pengelolaan air limbah (Ipal) masih terbatas begitupun armada penyedot tinja hanya satu yang beroperasi.
“Jasa layanan program sedot tinja ini bisa dipakai untuk masyarakat umum seperti rumah pribadi, atau fasilitas seperti rumah sakit dan perkantoran dan biasa operasionalnya saja sesuai jarak,” tukasnya.
Sementara itu, Kabid persampahan dan pertamanan DLH Kolut Abdul Kahar mengatakan program lanjutan dari Kolut bertasbih tersebut ada dua yakni paket kebijakan sektor air limbah domestik di antaranya seluruh desa atau kelurahan wajib kampanyekan stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) dan wajib penyedotan tangki septik bagi ASN.
“Kalau kebijakan sektor persampahan di antaranya pembentukan UPTD persampahan, sedekah sampah bagi ASN di setiap hari jumat di bank sampah dan rewar bagi sekolah, desa atau kelurahan dalam pengelolaan sampah terbaik,” tandasnya. (B)
Kontributor : Rusman Edogawa
Editor: Ilham Surahmin